JAKARTA. Minimnya pasokan kayu untuk dilelang secara online membuat penyelenggara lelang kayu online iPasar harus berburu tambahan kayu. Maka, iPasar pun meminta tambahan pasokan kayu sebanyak 10.000 meter kubik dari setiap unit wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Namun, rupanya, upaya mencari tambahan kayu ini tersandung oleh pungutan retribusi daerah. Para pembeli kayu di setiap unit wilayah harus membayar retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerahnya. Di Jawa Tengah, pengusaha kayu harus membayar retribusi sebesar 2,5% dan pengusaha di Jawa Timur membayar retribusi sebesar 3%-3,5% dari total nilai penebangan. Sementara di Jawa Barat tidak ada retribusi. Retribusi itu tidak hanya berlaku untuk kayu jati saja, tetapi juga untuk kayu rimba. Namun, apapun jenis kayunya, dengan adanya retribusi ini, harga kayu yang dilelang di iPasar menjadi lebih mahal dan tidak ada insentif bagi anggota pembelinya. “Kami sedang melobi agar retribusi menjadi 0%, Jawa Timur sudah sepakat akan menghapusnya, tinggal Jawa Tengah. Hari Selasa (8/6), kami akan ketemu dengan pemerintah daerah Jateng,” kata Direktur Perdagangan iPasar FX Judamanto, akhir pekan lalu. Tentu saja, bila retribusi hilang, harga kayu pun akan menjadi lebih murah. Sehingga, dengan adanya variasi kayu anyar yang dilelang di iPasar, mereka berharap, transaksi akan bergairah. Kepala Seksi Pemasaran Kayu Bundar Perum Perhutani Sudaryana mengakui retribusi itu. Hanya saja, ia mengaku tidak akan ikut campur tangan karena pungutan itu merupakan kewenangan pemerintah daerah di masing-masing provinsi.“Yang jelas untuk lelang tradisional tetap jalan, dan semoga iPasar juga bisa menambah anggotanya karena jika anggotanya banyak, saya rasa retribusi tidak akan masalah,” katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Retribusi Kayu di Daerah Cekik Suplai Kayu iPasar
JAKARTA. Minimnya pasokan kayu untuk dilelang secara online membuat penyelenggara lelang kayu online iPasar harus berburu tambahan kayu. Maka, iPasar pun meminta tambahan pasokan kayu sebanyak 10.000 meter kubik dari setiap unit wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Namun, rupanya, upaya mencari tambahan kayu ini tersandung oleh pungutan retribusi daerah. Para pembeli kayu di setiap unit wilayah harus membayar retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerahnya. Di Jawa Tengah, pengusaha kayu harus membayar retribusi sebesar 2,5% dan pengusaha di Jawa Timur membayar retribusi sebesar 3%-3,5% dari total nilai penebangan. Sementara di Jawa Barat tidak ada retribusi. Retribusi itu tidak hanya berlaku untuk kayu jati saja, tetapi juga untuk kayu rimba. Namun, apapun jenis kayunya, dengan adanya retribusi ini, harga kayu yang dilelang di iPasar menjadi lebih mahal dan tidak ada insentif bagi anggota pembelinya. “Kami sedang melobi agar retribusi menjadi 0%, Jawa Timur sudah sepakat akan menghapusnya, tinggal Jawa Tengah. Hari Selasa (8/6), kami akan ketemu dengan pemerintah daerah Jateng,” kata Direktur Perdagangan iPasar FX Judamanto, akhir pekan lalu. Tentu saja, bila retribusi hilang, harga kayu pun akan menjadi lebih murah. Sehingga, dengan adanya variasi kayu anyar yang dilelang di iPasar, mereka berharap, transaksi akan bergairah. Kepala Seksi Pemasaran Kayu Bundar Perum Perhutani Sudaryana mengakui retribusi itu. Hanya saja, ia mengaku tidak akan ikut campur tangan karena pungutan itu merupakan kewenangan pemerintah daerah di masing-masing provinsi.“Yang jelas untuk lelang tradisional tetap jalan, dan semoga iPasar juga bisa menambah anggotanya karena jika anggotanya banyak, saya rasa retribusi tidak akan masalah,” katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News