Retribusi Lingkungan, Ya Hanya untuk Perbaikan Lingkungan



JAKARTA. Dana pendapatan asli daerah (PAD) yang diperoleh dari retribusi lingkungan hanya diijinkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperbaiki kualitas lingkungan.

Demikian dikatakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU PDRD Harry Azhar Azis. Usul tersebut, diajukan DPR dalam rapat pembahasan rancangan undang-undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

"Intinya, dana yang diperoleh hanya untuk pelestarian lingkungan dan pemerintah telah menyetujuinya," ujar dia, Kamis (11/12).


Dengan begitu, lanjut Harry, Pemda Kabupaten atau Kota dapat terbantu dalam penyediaan dana untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Nah dengan demikian, semangat RUU PDRD yang ditujukan untuk membantu Pemda meningkatkan PAD serta menjaga kelestarian lingkungan dapat berjalan baik. "Jadi bukan soal PAD naik," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Didi Rhoseno Ardi