KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun 2017 sepertinya menjadi periode yang cukup menantang bagi industri dana pensiun. Pada tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada penurunan return of investment (RoI) yang dikantongi pengelola dana pensiun. Dari data regulator, pada akhir tahun kemarin imbal hasil yang dikantongi dana pensiun tercatat sebesar 7,4%. Angka ini lebih rendah dari posisi pada periode yang sama ditahun sebelumnya yang mencapai 8,6%. Bila diperinci, imbal dari dana pensiun pemberi kerja yang menjalankan program manfaat pasti alias DPPK-PPMP menjadi yang tertinggi dengan 8%. Sementara imbal dari dana pensiun pemberi kerja yang menjalankan program iuran pasti (DPPK-PPIP) tercatat sebesar 7,1%. Di sisi lain, dana pensiun lembaga keuangan mendapatkan imbal paling kecil yakni sebesar 6,3%.
Return of Investment dana pensiun di 2017 menurun jadi 7,4%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun 2017 sepertinya menjadi periode yang cukup menantang bagi industri dana pensiun. Pada tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada penurunan return of investment (RoI) yang dikantongi pengelola dana pensiun. Dari data regulator, pada akhir tahun kemarin imbal hasil yang dikantongi dana pensiun tercatat sebesar 7,4%. Angka ini lebih rendah dari posisi pada periode yang sama ditahun sebelumnya yang mencapai 8,6%. Bila diperinci, imbal dari dana pensiun pemberi kerja yang menjalankan program manfaat pasti alias DPPK-PPMP menjadi yang tertinggi dengan 8%. Sementara imbal dari dana pensiun pemberi kerja yang menjalankan program iuran pasti (DPPK-PPIP) tercatat sebesar 7,1%. Di sisi lain, dana pensiun lembaga keuangan mendapatkan imbal paling kecil yakni sebesar 6,3%.