Return of Investment dana pensiun di 2017 menurun jadi 7,4%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun 2017 sepertinya menjadi periode yang cukup menantang bagi industri dana pensiun. Pada tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada penurunan return of investment (RoI) yang dikantongi pengelola dana pensiun.

Dari data regulator, pada akhir tahun kemarin imbal hasil yang dikantongi dana pensiun tercatat sebesar 7,4%. Angka ini lebih rendah dari posisi pada periode yang sama ditahun sebelumnya yang mencapai 8,6%.

Bila diperinci, imbal dari dana pensiun pemberi kerja yang menjalankan program manfaat pasti alias DPPK-PPMP menjadi yang tertinggi dengan 8%. Sementara imbal dari dana pensiun pemberi kerja yang menjalankan program iuran pasti (DPPK-PPIP) tercatat sebesar 7,1%. Di sisi lain, dana pensiun lembaga keuangan mendapatkan imbal paling kecil yakni sebesar 6,3%.


Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi mengakui, kondisi investasi di tahun lalu memang cukup menantang. "Di antaranya karena tren penurunan imbal hasil sejumlah instrumen investasi seperti deposito," katanya belum lama ini.

Di sisi lain, dana pensiun pemberi kerja juga punya kewajiban untuk memenuhi ketentuan investasi di keranjang surat berharga negara. Dari sisi risiko, instrumen ini memang terbilang lebih aman ketimbang sejumlah pilihan investasi lain. Namun dari sisi imbal hasil , tentunya masih kalah daripada instrumen lain yang bisa dimasuki pengelola dana pensiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini