Revaluasi aset, Bank Maspion bayar pajak Rp 5,72 M



JAKARTA. Revaluasi aset jadi tren baru bagi perbankan untuk meningkatkan permodalan. Ini juga yang baru saja dilakukan Bank Maspion Indonesia pada akhir tahun 2015.

Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Herman Halim, Direktur Utama Bank Maspion menyampaikan, pihaknya melakukan revaluasi aset tetap tanah dan bangunan. "Revaluasi tersebut kami laksanakan sebagai upaya memperkuat permodalan," tulis Herman, Kamis (31/12).

Herman menjelaskan, berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan, nilai revaluasi aset tetap Bank Maspion diperkirakan sebesar Rp 184,79 miliar.


Herman menambahkan, pelaksanaan revaluasi ini telah mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 191/PMK/010/2015 tentang "Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang Ditujukan pada tahun 2015 dan 2016".

"Dan Bank Maspion telah melakukan setoran pajak atas revaluasi sebesar Ro 5,72 miliar," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie