JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku, banyak pihak yang berminat melakukan revaluasi aset. Kondisi itu, diyakini dapat membantu penerimaan negara di tengah ancaman kurangnya penerimaan pajak dibanding target (shortfall). Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Mekar Satria Utama mengatakan, rata-rata kantor pelayanan pajak (KPP) mendapatkan permintaan hingga tujuh perusahaan. Bahkan, sudah ada pihak yang melakukan revaluasi dan permohonan pengurangan pajaknya sudah disetujui. "Bahkan, sudah dibayarkan oleh mereka," kata Mekar, Rabu (18/11) di Jakarta.
Ada dua wajib pajak yang telah membayarkan pajak atas revaluasinya, masing-masing berasal dari Makasar, Sulawesi Selatan dengan nilai pajak sebesar Rp 16 miliar dan dari Bali dengan nilai Rp 177 juta. Hanya saja tidak disebutkan identitas wajib pajak tersebut, begitupun golongannya, apakah wajib pajak pribadi atau badan. Namun demikian, Mekar mengakui lebih banyak perusahaan besar yang menginginkan fasilitas keringanan pajak revaluasi.