KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) semakin gencar memberikan sejumlah insentif pada perusahaan-perusahaan untuk mencatatkan diri di bursa. Salah satu cara yang dilakukan BEI adalah merevisi aturan BEI nomor I.A.1 Kep-00100/BEI/10-2014 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Lewat revisi beleid ini nanti BEI akan memperluas cakupan sektor pertambangan yang bisa mencatatkan diri di bursa. Dengan perubahan aturan ini nantinya tak hanya perusahaan pertambangan saja yang bisa mencatatkan diri tanpa memiliki pendapatan. Namun, perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi, perusahaan yang bergerak di bidang energi terbarukan dan perusahaan plantation bisa mencatatkan diri di BEI meski masih dalam proses eksplorasi.
Revisi aturan, BEI akan perluas kriteria sektor tambang yang bisa listing di bursa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) semakin gencar memberikan sejumlah insentif pada perusahaan-perusahaan untuk mencatatkan diri di bursa. Salah satu cara yang dilakukan BEI adalah merevisi aturan BEI nomor I.A.1 Kep-00100/BEI/10-2014 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Lewat revisi beleid ini nanti BEI akan memperluas cakupan sektor pertambangan yang bisa mencatatkan diri di bursa. Dengan perubahan aturan ini nantinya tak hanya perusahaan pertambangan saja yang bisa mencatatkan diri tanpa memiliki pendapatan. Namun, perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi, perusahaan yang bergerak di bidang energi terbarukan dan perusahaan plantation bisa mencatatkan diri di BEI meski masih dalam proses eksplorasi.