KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) semakin gencar dalam meningkatkan cadangan devisa. Hal ini tentu tidak terlepas agar mata uang Garuda tetap stabil di tengah penguatan dolar Amerika Serikat (AS). Oleh karena itu, pemerintah dan BI akan memastikan lebih banyak devisa hasil ekspor (DHE) yang parkir lebih lama di perbankan dalam negeri. Hal ini sejalan dengan rencana pemerintah yang akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan Sumber Daya Alam. Dalam revisi itu tercantum tambahan sektor yang diwajibkan memarkir DHE di dalam negeri. Adapun sektor yang dimaksud adalah industri manufaktur.
Baca Juga: Sektor Manufaktur Punya Potensi Besar Mengerek Devisa Hasil Ekspor Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI Teuku Riefky mengatakan, revisi aturan DHE dalam PP Nomor 1/2019 akan dapat membantu pemerintah dalam menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah lantaran akan semakin banyaknya cadangan devisa di domestik. Dirinya memperkirakan cadangan devisa sampai akhir tahun ini bisa mencapai US$ 140 miliar. "Ini merupakan sinergi yang baik antara pemerintah dan BI dalam menjaga kecukupan cadangan devisa dan stabilitas nilai tukar," ujar Riefky kepada Kontan.co.id, Kamis (12/1). Hanya saja, Riefky menilai kebijakan tersebut belum cukup untuk mendongkrak cadangan devisa. Oleh karena itu, perlu kebijakan lain seperti dari Lembaga Penjaminan Valas (LPS) untuk menaikkan suku bunga valas. Sementara itu, Chief Economist PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Banjaran Surya Indratomo menambahkan, dampak revisi aturan DHE terhadap potensi cadangan devisa di tahun ini akan bergantung tidak hanya kepada tingkat compliance dari peraturan tersebut, melainkan juga kepada mekanisme pasar dan insentif yang diberikan.