JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) resmi menerbitkan Peraturan menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2012 tentang Ketentuan Angka Importir. Aturan ini pengganti aturan sebelumnya, yakni Permendag 39/2010 tentang Ketentuan Impor Barang. Bayu Krisnamurthi, Wakil Menteri Perdagangan, mengatakan, Permendag nomor 27 tahun 2012 efektif sejak diteken Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mulai 1 Mei. Permendag ini menata ulang ketentuan Angka Pengenal Importir Umum (APIU) dan Angka Pengenal Importir Produsen (APIP). Setiap importir yang berstatus produsen wajib memiliki API dan menyesuaikan aturan ini paling lambat 31 Desember 2012.
Revisi aturan impor barang jadi berlaku 1 Mei
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) resmi menerbitkan Peraturan menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2012 tentang Ketentuan Angka Importir. Aturan ini pengganti aturan sebelumnya, yakni Permendag 39/2010 tentang Ketentuan Impor Barang. Bayu Krisnamurthi, Wakil Menteri Perdagangan, mengatakan, Permendag nomor 27 tahun 2012 efektif sejak diteken Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mulai 1 Mei. Permendag ini menata ulang ketentuan Angka Pengenal Importir Umum (APIU) dan Angka Pengenal Importir Produsen (APIP). Setiap importir yang berstatus produsen wajib memiliki API dan menyesuaikan aturan ini paling lambat 31 Desember 2012.