JAKARTA. Kalau tidak ada aral melintang, revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan terbit awal bulan depan. Suswono, Menteri Pertanian, bilang, di aturan main yang baru antara lain mengatur kewajiban perusahaan perkebunan menyediakan lahan perkebunan untuk masyarakat minimal 20% dari total lahan mereka. Perusahaan ini juga mesti menyiapkan lahan untuk mendukung kapasitas pengolahan komoditas dari hasil kebun warga. Sebetulnya, Suswono menuturkan, kewajiban menyediakan lahan perkebunan untuk masyarakat sudah tercantum dalam beleid yang berlaku sekarang. "Tapi, belum ada kejelasan mengenai pembatasan waktu pemenuhan kewajiban itu," ujarnya di sela-sela acara Workshop Penyempurnaan Permentan No. 26/2007, Rabu (18/4).
Revisi aturan izin kebun segera terbit
JAKARTA. Kalau tidak ada aral melintang, revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan terbit awal bulan depan. Suswono, Menteri Pertanian, bilang, di aturan main yang baru antara lain mengatur kewajiban perusahaan perkebunan menyediakan lahan perkebunan untuk masyarakat minimal 20% dari total lahan mereka. Perusahaan ini juga mesti menyiapkan lahan untuk mendukung kapasitas pengolahan komoditas dari hasil kebun warga. Sebetulnya, Suswono menuturkan, kewajiban menyediakan lahan perkebunan untuk masyarakat sudah tercantum dalam beleid yang berlaku sekarang. "Tapi, belum ada kejelasan mengenai pembatasan waktu pemenuhan kewajiban itu," ujarnya di sela-sela acara Workshop Penyempurnaan Permentan No. 26/2007, Rabu (18/4).