KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera merilis revisi peraturan menteri ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 7 tahun 2017 tentang program jaminan sosial tenaga kerja Indonesia (TKI). Jika tak ada aral melintang, pekan ini beleid tersebut akan resmi dikeluarkan. Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kemnaker Soes Hindharno mengatakan, saat ini regulasi tersebut sebetulnya sudah dalam tahap finalisasi dengan telah melibatkan berbagai pihak termasuk BPJS Ketenagakerjaan. "Nanti malam diperintahkan finalisasi. Rencananya satu sampai dua hari ke depan selesai dan didaftarkan ke kementerian hukum dan hak asasi manusia (Kemkumham) untuk disahkan. Paling lambat Senin," kata Soes di Jakarta, Selasa (16/10).
Revisi aturan jaminan tenaga kerja migran akan terbit pekan ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera merilis revisi peraturan menteri ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 7 tahun 2017 tentang program jaminan sosial tenaga kerja Indonesia (TKI). Jika tak ada aral melintang, pekan ini beleid tersebut akan resmi dikeluarkan. Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kemnaker Soes Hindharno mengatakan, saat ini regulasi tersebut sebetulnya sudah dalam tahap finalisasi dengan telah melibatkan berbagai pihak termasuk BPJS Ketenagakerjaan. "Nanti malam diperintahkan finalisasi. Rencananya satu sampai dua hari ke depan selesai dan didaftarkan ke kementerian hukum dan hak asasi manusia (Kemkumham) untuk disahkan. Paling lambat Senin," kata Soes di Jakarta, Selasa (16/10).