JAKARTA. Pembahasan revisi aturan tentang program Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJSTK) terus dilakukan. Saat ini pembahasan antar kementerian dan lembaga semakin intens dilakukan. Plt Dirjen Pembinaan danPengawasan Tenaga Kerja (Binwasnaker) dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Maruli Apul Hasoloan mengatakan, belum lama ini pihaknya telah dipanggil oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) untuk membahas persoalan ini. Maruli menambahkan, pada prinsipnya pihak pemerintah dan unsur pekerja telah memahami dan sepakat untuk mengatur tata cara pengambilan dana JHT peserta. Bila saat ini pengambilan JHT tidak ada masa tenggang, kelak akan dikembalikan lagi menjadi lima tahun dan satu bulan.
Revisi aturan JHT kian intens dibahas
JAKARTA. Pembahasan revisi aturan tentang program Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJSTK) terus dilakukan. Saat ini pembahasan antar kementerian dan lembaga semakin intens dilakukan. Plt Dirjen Pembinaan danPengawasan Tenaga Kerja (Binwasnaker) dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Maruli Apul Hasoloan mengatakan, belum lama ini pihaknya telah dipanggil oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) untuk membahas persoalan ini. Maruli menambahkan, pada prinsipnya pihak pemerintah dan unsur pekerja telah memahami dan sepakat untuk mengatur tata cara pengambilan dana JHT peserta. Bila saat ini pengambilan JHT tidak ada masa tenggang, kelak akan dikembalikan lagi menjadi lima tahun dan satu bulan.