KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol resmi ditetapkan dan diberlakukan pada tanggal 20 Mei 2024. Melalui revisi PP jalan tol tersebut diketahui bahwa, sistem transaksi jalan tol non-tunai nirsentuh nirhenti atau Multi Lane Free Flow (MLFF) telah diresmikan menjadi salah satu sistem transaksi jalan tol di Indonesia. Tertulis dalam Pasal 67 ayat (2), diketahui bahwa sistem pengumpulan tol secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teknologi non-tunai nirsentuh nirhenti.
Revisi Aturan Kelar, Sistem Transaksi Jalan Tol Non Tunai - Tanpa Sentuh Siap Berlaku
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol resmi ditetapkan dan diberlakukan pada tanggal 20 Mei 2024. Melalui revisi PP jalan tol tersebut diketahui bahwa, sistem transaksi jalan tol non-tunai nirsentuh nirhenti atau Multi Lane Free Flow (MLFF) telah diresmikan menjadi salah satu sistem transaksi jalan tol di Indonesia. Tertulis dalam Pasal 67 ayat (2), diketahui bahwa sistem pengumpulan tol secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teknologi non-tunai nirsentuh nirhenti.