Revisi aturan, Kementerian ESDM ubah paradigma pengelolaan dan pemanfaatan data Migas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 Tahun 2006. Revisi Permen tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data yang Diperoleh dari Survei Umum, Eksplorasi, dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi ini dilakukan untuk mengubah paradigma pengelolaan dan pemanfaatan data di hulu migas.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengungkapkan, hal tersebut diperlukan guna membuka lebar pintu investasi di subsektor minyak dan gas bumi (migas). Sehingga, paradigma data diubah tak lagi hanya sekadar untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Dulu paradigmanya, data itu untuk PNBP, nilainya cuma US$ 1 juta setahun, kecil," kata Arcandra dalam keterangan tertulis, Senin (29/4).


Arcandra menerangkan, ada empat perubahan mendasar pada revisi Permen ESDM No 27 Tahun 2006, yakni sifat data, klasifikasi data, akses data, dan amnesti data. Seperti yang dipaparkan Arcandra, sifat data dibagi menjadi data terbuka dan data rahasia.

"Data terbuka, termasuk data umum, data dasar, data olahan, dan data interpretasi yang telah melewati masa kerahasiaan, jadi semua data yang telah melewati masa kerahasiaan itu free access," sambung Arcandra.

Sedangkan data yang masih dalam kerahasiaan, yakni data olahan, data interpretasi, dan data dalam sebuah kontrak, data yang dimiliki KKKS, yang masuk dalam kontrak 4 tahun data dasar, 6 tahun data olahan, dan 8 tahun data interpretasi,

Sedangkan dari klasifikasi data, data dibagi menjadi data yang dimiliki negara dan data yang terikat dalam sebuah perjanjian. Data yang dimiliki negara, lanjut Arcandra, dibagi lagi menjadi data umum dan data dasar yang bisa diakses secara gratis oleh semua pihak yang berkepentingan.

Sementara data olahan dan data interpretasi, yang merupakan data berbayar, hanya dapat diakses oleh anggota. Lalu untuk data yang terikat dalam sebuah perjanjian, terdiri dari data survei umum, data joint study, data milik KKKS, dan data pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti (KKP) di wilayah terbuka.

Arcandra pun mengatakan, akses data dibagi menjadi dua klasifikasi, yakni anggota dan non-anggota. "Untuk anggota, akses penuh seluruh data yang tidak bersifat rahasia, sedangkan non-anggota dapat mengakses data umum dan data dasar yang terbuka atau telah melewati masa kerahasiaan. Semua dapat mengakses semua data akuisisi," terangnya.

Terkait data amnesti, Arcandra menyampaikan bahwa hingga saat ini masih banyak data migas yang belum diserahkan ke negara. "Semua data, baik yang di dalam negeri, maupun luar negeri, yang belum dilaporkan ke negara kita kasih waktu untuk mengembalikan data ke negara. Kalau tidak mengembalikan dalam jangka waktu tertentu, akan berhadapan dengan masalah hukum," tegasnya.

Dalam revisi Permen tersebut, untuk amnesti data, KKKS atau pihak lain yang menguasai data wajib melaporkan kepada Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian ESDM paling lambat tiga bulan sejak diberlakukan Permen tersebut. Sementara data harus diserahkan kepada Pusdatin Kementerian ESDM paling lambat satu tahun sejak pelaporan data tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi