KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 Tahun 2006. Revisi Permen tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data yang Diperoleh dari Survei Umum, Eksplorasi, dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi ini dilakukan untuk mengubah paradigma pengelolaan dan pemanfaatan data di hulu migas. Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengungkapkan, hal tersebut diperlukan guna membuka lebar pintu investasi di subsektor minyak dan gas bumi (migas). Sehingga, paradigma data diubah tak lagi hanya sekadar untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Dulu paradigmanya, data itu untuk PNBP, nilainya cuma US$ 1 juta setahun, kecil," kata Arcandra dalam keterangan tertulis, Senin (29/4).
Revisi aturan, Kementerian ESDM ubah paradigma pengelolaan dan pemanfaatan data Migas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 Tahun 2006. Revisi Permen tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data yang Diperoleh dari Survei Umum, Eksplorasi, dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi ini dilakukan untuk mengubah paradigma pengelolaan dan pemanfaatan data di hulu migas. Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengungkapkan, hal tersebut diperlukan guna membuka lebar pintu investasi di subsektor minyak dan gas bumi (migas). Sehingga, paradigma data diubah tak lagi hanya sekadar untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Dulu paradigmanya, data itu untuk PNBP, nilainya cuma US$ 1 juta setahun, kecil," kata Arcandra dalam keterangan tertulis, Senin (29/4).