JAKARTA. Rencana Bank Indonesia (BI) merevisi kebijakan single presence policy (SPP) atau asas kepemilikan tunggal terancam tak terlaksana. Aturan ini akan bertentangan dengan revisi Undang-Undang (UU) Perbankan. Beleid yang rancangan DPR itu malah menegaskan kepemilikan tunggal di bank. Ganjalan tersebut tercermin dalam 2 pasal RUU Perbankan. Pertama, pasal 28 ayat 1 yang menyebutkan, setiap orang hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali pada satu bank umum. Kedua, pasal 106 yang mewajibkan setiap pemegang saham pengendali lebih dari satu bank wajib melakukan divestasi paling lambat lima tahun sejak UU Perbankan disahkan. Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Emir Moeis, mengatakan investor yang memiliki bank lebih dari satu tidak baik. Investor akan berpotensi melakukan monopoli bisnis dan membahayakan sektor keuangan, jika terjadi masalah pada salah satu bank yang dimiliki investor tersebut. "UU Perbankan menegaskan aturan SPP. Jadi bila aturan ini diubah akan bertentangan dengan UU. Kedudukan UU lebih tinggi dari PBI jadi regulator harus turut UU," ujarnya, Jumat (20/7).
Revisi aturan kepemilikan tunggal terjegal
JAKARTA. Rencana Bank Indonesia (BI) merevisi kebijakan single presence policy (SPP) atau asas kepemilikan tunggal terancam tak terlaksana. Aturan ini akan bertentangan dengan revisi Undang-Undang (UU) Perbankan. Beleid yang rancangan DPR itu malah menegaskan kepemilikan tunggal di bank. Ganjalan tersebut tercermin dalam 2 pasal RUU Perbankan. Pertama, pasal 28 ayat 1 yang menyebutkan, setiap orang hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali pada satu bank umum. Kedua, pasal 106 yang mewajibkan setiap pemegang saham pengendali lebih dari satu bank wajib melakukan divestasi paling lambat lima tahun sejak UU Perbankan disahkan. Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Emir Moeis, mengatakan investor yang memiliki bank lebih dari satu tidak baik. Investor akan berpotensi melakukan monopoli bisnis dan membahayakan sektor keuangan, jika terjadi masalah pada salah satu bank yang dimiliki investor tersebut. "UU Perbankan menegaskan aturan SPP. Jadi bila aturan ini diubah akan bertentangan dengan UU. Kedudukan UU lebih tinggi dari PBI jadi regulator harus turut UU," ujarnya, Jumat (20/7).