JAKARTA. Rencana pemerintah untuk menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR) lewat koperasi sepertinya bakal segera terwujud. Kini, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) tengah memfinalisasi revisi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah No 13 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Sekretaris Jenderal Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram mengatakan, revisi beleid yang memungkinkan koperasi untuk turut serta dalam menyalurkan KUR akan rampung dalam waktu dekat, atau sebelum November. Namun hingga kini, baru ada satu koperasi yang bisa menyalurkan KUR, yakni Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Jasa di Pekalongan. "Sampai saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih meneliti kelengkapan sistem informasinya (TI)," kata Agus, Kamis (20/10).
Revisi aturan KUR segera rampung
JAKARTA. Rencana pemerintah untuk menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR) lewat koperasi sepertinya bakal segera terwujud. Kini, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) tengah memfinalisasi revisi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah No 13 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Sekretaris Jenderal Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram mengatakan, revisi beleid yang memungkinkan koperasi untuk turut serta dalam menyalurkan KUR akan rampung dalam waktu dekat, atau sebelum November. Namun hingga kini, baru ada satu koperasi yang bisa menyalurkan KUR, yakni Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Jasa di Pekalongan. "Sampai saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih meneliti kelengkapan sistem informasinya (TI)," kata Agus, Kamis (20/10).