KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dalam waktu dekat akan mengeluarkan aturan rasio intermediasi makroprudensial (RIM). Penerbitan aturan baru ini bertujuan mendorong perbankan agar lebih serius menjaga kondisi likuiditas. Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan, nantinya ketentuan BI mengharuskan rasio RIM perbankan agar berada di kisaran 80%-92%. Apabila berada di bawah atau di atas batas tersebut, BI akan memberikan disinsentif kepada bank tersebut. Aturan mengenai RIM tersebut merupakan pembaharuan dari batasan rasio yang sebelumnya disebut loan to funding ratio(LFR). Perhitungannya berupa pendanaan ditambah penerbitan surat berharga.
Revisi aturan likuiditas bank siap keluar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dalam waktu dekat akan mengeluarkan aturan rasio intermediasi makroprudensial (RIM). Penerbitan aturan baru ini bertujuan mendorong perbankan agar lebih serius menjaga kondisi likuiditas. Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan, nantinya ketentuan BI mengharuskan rasio RIM perbankan agar berada di kisaran 80%-92%. Apabila berada di bawah atau di atas batas tersebut, BI akan memberikan disinsentif kepada bank tersebut. Aturan mengenai RIM tersebut merupakan pembaharuan dari batasan rasio yang sebelumnya disebut loan to funding ratio(LFR). Perhitungannya berupa pendanaan ditambah penerbitan surat berharga.