Revisi aturan likuiditas bank siap keluar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dalam waktu dekat akan mengeluarkan aturan rasio intermediasi makroprudensial (RIM). Penerbitan aturan baru ini bertujuan mendorong perbankan agar lebih serius menjaga kondisi likuiditas.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan, nantinya ketentuan BI mengharuskan rasio RIM perbankan agar berada di kisaran 80%-92%. Apabila berada di bawah atau di atas batas tersebut, BI akan memberikan disinsentif kepada bank tersebut.

Aturan mengenai RIM tersebut merupakan pembaharuan dari batasan rasio yang sebelumnya disebut loan to funding ratio(LFR). Perhitungannya berupa pendanaan ditambah penerbitan surat berharga.


Melalui RIM nantinya penghitungan likuiditas akan berupa skema financing to funding ratio (FFR). Perhitungannya yakni surat berharga yang dibeli perbankan dibagi pendanaan dan penerbitan surat berharga.

Dengan kebijakan baru terkait likuiditas tersebut, nantinya aktivitas penerbitan dan pembelian surat berhaga bakal lebih meningkat. "Kebijakan makroprudensial kami fokuskan di RIM. Kami dorong agar perbankan bisa tumbuh dengan likuiditas yang perlu dijaga," kata Agus, Rabu (21/2).

Aturan ini akan dikeluarkan bersamaan dengan penyangga likuiditas makroprudensial (PLM). Tujuan PLM tersebut agar bank lebih berhati-hati dalam mengambil langkah ekspansi kredit dengan menjaga likuiditas agar mendapat izin menyalurkan kredit.

Rancangan aturan RIM dan PLM akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) waktu satu bulan hingga dua bulan ke depan.

Direktur BNI Syariah, Dhias Widhiyati mengatakan, dengan konsep RIM yang memasukkan komponen sukuk yang dimiliki BNI Syariah sekitar Rp 5,5 triliun sebagai komponen pembiayaan, tentu akan mengangkat financing to deposit ratio (FDR). Saat ini, FDR BNI Syariah yang masih berada di level 78%-80% bisa menjadi sekitar 95%.

Sementara Direktur Keuangan BNI, Rico Rizal Budidarmo melihat kebijakan tersebut akan mendorong fungsi intermediasi bank dalam penyaluran kredit maupun melalui pembelian surat berharga di pasar modal, sehingga memberikan fleksibilitas bagi bank dalam pengelolaan likuiditas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini