KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) segera menerbitkan revisi Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 10/PRT/M/2018 tentang tempat istirahat dan pelayanan pada jalan tol. Revisi beleid tersebut ditaksir bakal mengembangkan bisnis di rest area, termasuk pembangunan hotel di kawasan tersebut. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menjelaskan, revisi Permen PUPR No.10/2018 itu merupakan kelanjutan dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol. PP yang diundangkan pada 2 Februari 2021 itu mengatur beberapa ketentuan mengenai rest area di jalan tol. Pasal 7 ayat (6) misalnya, menyatakan bahwa tempat istirahat dan pelayanan dapat dikembangkan dengan menambah fasilitas penunjang lainnya. Berupa (a) penambahan area promosi produk tertentu dan daerah serta promosi usaha UMKM, (b) penambahan area lokasi perpindahan untuk orang dan barang/logistik, serta (c) pengembangan untuk destinasi wisata dan kawasan industri.
Revisi aturan menteri segera terbit, bisnis hotel di rest area bisa berkembang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) segera menerbitkan revisi Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 10/PRT/M/2018 tentang tempat istirahat dan pelayanan pada jalan tol. Revisi beleid tersebut ditaksir bakal mengembangkan bisnis di rest area, termasuk pembangunan hotel di kawasan tersebut. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menjelaskan, revisi Permen PUPR No.10/2018 itu merupakan kelanjutan dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol. PP yang diundangkan pada 2 Februari 2021 itu mengatur beberapa ketentuan mengenai rest area di jalan tol. Pasal 7 ayat (6) misalnya, menyatakan bahwa tempat istirahat dan pelayanan dapat dikembangkan dengan menambah fasilitas penunjang lainnya. Berupa (a) penambahan area promosi produk tertentu dan daerah serta promosi usaha UMKM, (b) penambahan area lokasi perpindahan untuk orang dan barang/logistik, serta (c) pengembangan untuk destinasi wisata dan kawasan industri.