KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dikabarkan akan menaikkan tarif royalti batubara untuk pelaku usaha. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengungkapkan, ada dua Peraturan Pemerintah yang bakal diterbitkan terkait pengaturan tarif royalti batubara. "Revisi PP 91/2018 tentang PNBP yang antara lain akan mengatur tarif royalti batubara bagi pemegang IUP, dan PP tentang Perlakuan Perpajakan Industri Batubara yang akan mengatur tarif royalti bagi pemegang IUPK OP," ungkap Hendra kepada Kontan, Rabu (9/3).
Revisi Aturan, Pemerintah Akan Naikkan Tarif Royalti Batubara?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dikabarkan akan menaikkan tarif royalti batubara untuk pelaku usaha. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengungkapkan, ada dua Peraturan Pemerintah yang bakal diterbitkan terkait pengaturan tarif royalti batubara. "Revisi PP 91/2018 tentang PNBP yang antara lain akan mengatur tarif royalti batubara bagi pemegang IUP, dan PP tentang Perlakuan Perpajakan Industri Batubara yang akan mengatur tarif royalti bagi pemegang IUPK OP," ungkap Hendra kepada Kontan, Rabu (9/3).