KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya membuka peluang bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) di bidang pariwisata untuk mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat (KUR) lewat revisi peraturan tentang KUR. Setidaknya, ada 13 sektor UMKM di bidang pariwisata yang berhak mendapat kucuran KUR. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir mengatakan akan perubahan yang mendasar pada ketentuan bidang usaha UMKM yang bisa menerima KUR, yaitu bidang usaha sektor pariwisata yang berlokasi di destinasi wisata. "Perubahan ketentuan KUR, yang sangat mendasar adalah adanya perubahan ketentuan KUR untuk sektor pariwisata, tadi komite memutuskan untuk menciptakan skema KUR khusus yaitu untuk pariwisata, tetapi nanti ke depannya yang terpenting adalah kredit pembiayaan yang diberikan kepada sektor usaha produktif. Jadi nanti tidak akan dibatasi seperti sekarang, selama UMKM produktif boleh mendapatkan KUR, oleh karena itu, diputuskan pariwisata akan mendapatkan KUR. kita ciptakan skema KUR pariwsata," ujar Iskandar. Rabu (8/8).
Revisi aturan, pemerintah tetapkan 13 sektor UMKM pariwisata berhak mendapat KUR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya membuka peluang bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) di bidang pariwisata untuk mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat (KUR) lewat revisi peraturan tentang KUR. Setidaknya, ada 13 sektor UMKM di bidang pariwisata yang berhak mendapat kucuran KUR. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir mengatakan akan perubahan yang mendasar pada ketentuan bidang usaha UMKM yang bisa menerima KUR, yaitu bidang usaha sektor pariwisata yang berlokasi di destinasi wisata. "Perubahan ketentuan KUR, yang sangat mendasar adalah adanya perubahan ketentuan KUR untuk sektor pariwisata, tadi komite memutuskan untuk menciptakan skema KUR khusus yaitu untuk pariwisata, tetapi nanti ke depannya yang terpenting adalah kredit pembiayaan yang diberikan kepada sektor usaha produktif. Jadi nanti tidak akan dibatasi seperti sekarang, selama UMKM produktif boleh mendapatkan KUR, oleh karena itu, diputuskan pariwisata akan mendapatkan KUR. kita ciptakan skema KUR pariwsata," ujar Iskandar. Rabu (8/8).