JAKARTA. Pemerintah telah merampungkan revisi final aturan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam revisi ini, pemerintah akan memberi prioritas kepada penyedia barang dan jasa domestik dan usaha kecil menengah (UKM) dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam draf revisi peraturan presiden (Perpres) yang telah disetujui dalam rapat terbatas di Kantor Presiden Kamis (29/12) pekan lalu, pemerintah memperluas peran serta usaha kecil dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Nilai paket pekerjaan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi dan jasa yang dicadangkan dan diperuntukkan bagi UKM maksimal Rp 2,5 miliar.
Revisi aturan pengadaan barang dan jasa rampung
JAKARTA. Pemerintah telah merampungkan revisi final aturan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam revisi ini, pemerintah akan memberi prioritas kepada penyedia barang dan jasa domestik dan usaha kecil menengah (UKM) dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam draf revisi peraturan presiden (Perpres) yang telah disetujui dalam rapat terbatas di Kantor Presiden Kamis (29/12) pekan lalu, pemerintah memperluas peran serta usaha kecil dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Nilai paket pekerjaan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi dan jasa yang dicadangkan dan diperuntukkan bagi UKM maksimal Rp 2,5 miliar.