Revisi aturan pengadaan barang dan jasa rampung



JAKARTA. Pemerintah telah merampungkan revisi final aturan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam revisi ini, pemerintah akan memberi prioritas kepada penyedia barang dan jasa domestik dan usaha kecil menengah (UKM) dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam draf revisi peraturan presiden (Perpres) yang telah disetujui dalam rapat terbatas di Kantor Presiden Kamis (29/12) pekan lalu, pemerintah memperluas peran serta usaha kecil dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Nilai paket pekerjaan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi dan jasa yang dicadangkan dan diperuntukkan bagi UKM maksimal Rp 2,5 miliar.


Pemerintah juga menaikkan batas tender atau seleksi internasional. Untuk tender pekerjaan konstruksi internasional misalnya, batas nilainya dinaikkan dari Rp 100 miliar menjadi di atas Rp 1 triliun.

Proses lebih cepat

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Badang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo mengatakan, revisi beleid ini dilakukan untuk memperbaiki proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang belum sesuai harapan.

Selain itu, dalam revisi kelima Perpres Nomor 54 tahun 2010 ini, pemerintah juga mengambil beberapa terobosan agar pengadaan barang dan jasa bisa lebih cepat. "Secara gelondongan sudah disetujui. Pak Presiden dan Pak Jusuf Kalla memang ingin aturan pengadaan bermuara di dua urusan: efesiensi proses dan pemerataan ke UMKM, serta industri dalam negeri," katanya akhir pekan lalu.

Selain mempercepat proses pengadaan, lewat revisi kali ini, pemerintah juga menambah beberapa poin baru, diantaranya tentang pelaporan pengaduan. Ke depan, laporan pengadaan barang dan jasa harus disertai bukti asli dan kredibel, serta harus disampaikan ke aparat pemeriksa internal pemerintah.

Tujuannya untuk mengurangi ketakutan pejabat pembuat komitmen pengadaan barang dan jasa akan kriminalisasi. Maklum, selama ini salah satu pemicu lambatnya proses pengadaan dan pencairan anggaran lantaran pejabat pembuat komitmen takut melaksanakan lelang karena khawatir dikriminalisasi.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas BambangĀ  Brodjonegoro bilang, meski draf final revisi perpres sudah disetujui, beleid ini baru bisa efektif dilaksanakan pada 2018. Maklum, pemerintah harus melakukan sosialisasi, menyiapkan aturan teknis pelaksanaan, dan dukungan teknis aplikasi sistem pengadaan elektronik untuk mengimplementasikan aturan terbaru ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia