Revisi aturan penyelenggara Umrah dikebut



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemnag) RI, tengah melakukan finalisasi revisi Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Revisi beleid ini bertujuan untuk menyaring penyelenggara umrah dan melindungi jemaah umrah dari sejumlah kasus penipuan yang terjadi selama ini.

Kasubdit Pembinaan Umrah Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemnag, Arfi Hatim menjelaskan dalam proses revisi ini, pihaknya telah menjaring masukan dari berbagai pihak. Revisi PMA ini akan mengatur diantaranya, standar minimun pelayanan, masa tunggu, penetapan harga referensi, aturan masa penyetoran jemaah, aturan tentang akad dan transaksi.

Jika sebelumnya, dalam PMA No. 18 Tahu 2015 hanya diatur garis besar kewajiban pemberian pelayanan penyelengara umrah, Arfi bilang dalam revisi ini akan diatur lebih detail, sejalan dengan ditetapkannya harga referensi umrah. Namun ia belum bisa menjabarkan hal tersebut kepada Kontan.

"Masih proses pembahasan," kata Arfi kepada Kontan.co.id, Sabtu (18/11).

Selain itu, Kemnag juga akan memperketat perizinan, pengawasan dan sanksi untuk penyelenggara umrah nakal. Dia bilang, perizinan akan diperketat agar menghasilkan perusahaan yang profesional. Tapi ia mengakui, ada opsi untuk menaikkan bank garansi yang saat ini senilai Rp 200 juta, agar perusahaan yang mempunyai profesionalisme dan manajemen keuangan yang baik yang terlibat dalam penyelenggaraan umrah.

Dia menjelaskan, opsi sanksi tambahan berupa denda untuk penyelenggara umrah yang melalaikan pelayanaan terhadap jemaahnya. Namun hal tersebut belum diputuskan kelanjutannya.

"Tapi itu masih masukan, perlu diputuskan oleh pimpinan," imbuh dia.

Tapi dia bisa memastikan, pada Desember 2017 revisi aturan ini bisa diteken Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. "Segera di akhir tahun, kita hanya sedang finalisasi substansi dan bahasa hukumnya," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia