JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru mengenai penambahan modal perusahaan terbuka tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (non-HMETD). Aturan baru itu tertuang Peraturan OJK Nomor 38/POJK.04/2014. Dalam aturan itu, emiten diminta memberi keterbukaan informasi lebih lengkap lagi terkait dengan penerbitan saham tanpa HMETD. Dalam beleid anyar tersebut, emiten yang ingin melakukan private placement untuk melunasi utang dan/atau konversi utang, harus mengumumkan riwayat utang yang dilunasi. Selain itu, emiten harus memberi penjelasan detil mengenai penggunaan atas utang. Begitu pula jika pemodal yang melakukan penambahan modal memiliki hubungan afiliasi. Emiten harus menyertakan penjelasan, pertimbangan dan alasan dilakukan penambahan modal tersebut. OJK juga meminta emiten menyertakan informasi mengenai calon pengendali baru. Ketentuan tersebut dirinci oleh OJK pada bab tiga soal keterbukaan informasi.
Revisi aturan private placement
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru mengenai penambahan modal perusahaan terbuka tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (non-HMETD). Aturan baru itu tertuang Peraturan OJK Nomor 38/POJK.04/2014. Dalam aturan itu, emiten diminta memberi keterbukaan informasi lebih lengkap lagi terkait dengan penerbitan saham tanpa HMETD. Dalam beleid anyar tersebut, emiten yang ingin melakukan private placement untuk melunasi utang dan/atau konversi utang, harus mengumumkan riwayat utang yang dilunasi. Selain itu, emiten harus memberi penjelasan detil mengenai penggunaan atas utang. Begitu pula jika pemodal yang melakukan penambahan modal memiliki hubungan afiliasi. Emiten harus menyertakan penjelasan, pertimbangan dan alasan dilakukan penambahan modal tersebut. OJK juga meminta emiten menyertakan informasi mengenai calon pengendali baru. Ketentuan tersebut dirinci oleh OJK pada bab tiga soal keterbukaan informasi.