KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengatakan revisi Peraturan Menteri Pertanian No 10 Tahun 2022 Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian bakal menitikberatkan pada kemudahan petani mengakses pupuk bersubsidi dengan KTP. Sehingga nantinya, kartu tani tidak menjadi satu-satunya metode penebusan pupuk bersubsidi. "Banyak keluhan soal pupuk bersubsidi, sementara kita tengah memasuki musim tanam, kami gerak cepat ubah Permentan, saya pastikan sekarang petani bisa tebus pupuk hanya dengan KTP," kata Amran dalam keterangan tertulis, Rabu (6/12).
Revisi Aturan Pupuk Bersubsidi, Petani Bakal Akses Pupuk Subsidi Pakai KTP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengatakan revisi Peraturan Menteri Pertanian No 10 Tahun 2022 Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian bakal menitikberatkan pada kemudahan petani mengakses pupuk bersubsidi dengan KTP. Sehingga nantinya, kartu tani tidak menjadi satu-satunya metode penebusan pupuk bersubsidi. "Banyak keluhan soal pupuk bersubsidi, sementara kita tengah memasuki musim tanam, kami gerak cepat ubah Permentan, saya pastikan sekarang petani bisa tebus pupuk hanya dengan KTP," kata Amran dalam keterangan tertulis, Rabu (6/12).