Revisi Aturan Pupuk Bersubsidi, Petani Bakal Akses Pupuk Subsidi Pakai KTP



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengatakan revisi Peraturan Menteri Pertanian No 10 Tahun 2022 Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian bakal menitikberatkan pada kemudahan petani mengakses pupuk bersubsidi dengan KTP.

Sehingga nantinya, kartu tani tidak menjadi satu-satunya metode penebusan pupuk bersubsidi.

"Banyak keluhan soal pupuk bersubsidi, sementara kita tengah memasuki musim tanam, kami gerak cepat ubah Permentan, saya pastikan sekarang petani bisa tebus pupuk hanya dengan KTP," kata Amran dalam keterangan tertulis, Rabu (6/12).


Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Ali Jamil, menekankan memasuki masa tanam, Kementan terus berupaya memastikan tidak ada kelangkaan pupuk bersubsidi. Alokasi pupuk bersubsidi tiap-tiap daerah dipastikan sudah sesuai dengan usulan yang masuk dalam e-alokasi. 

Baca Juga: Tak Sampai 50% dari Kebutuhan, Alokasi Anggaran Pupuk Subsidi Tahun Depan Mini

“Petani yang akan menebus pupuk bersubsidi datang ke kios resmi penjual pupuk bersubsidi, dengan membawa Kartu Tani atau KTP, namun yang perlu dipastikan adalah petani yang berhak menebus pupuk bersubsidi adalah petani yang terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai ketentuan” ungkap Ali Jamil. 

Ali merinci berdasarkan  e-alokasi, alokasi pupuk bersubsidi di Provinsi Jawa Barat sebesar 939.895 ton pada tahun 2023 ini dan telah direalisasikan sampai 30 November sebesar 695.765 ton atau 74.0%. 

Petani penerima pupuk bersubsidi dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari