Revisi Aturan RBB Direncanakan Terbit pada Kuartal III-2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggodok versi terbaru dari aturan Rencana Bisnis Bank (RBB). Revisi ini dilakukan guna mendorong bank menyalurkan kreditnya ke program prioritas pemerintah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, revisi aturan RBB ini direncanakan akan terbit dalam kuartal III-2026. Ia menyebut revisi dalam aturan RBB utamanya dilakukan pada ketentuan penyaluran kredit.

"Untuk revisi aturan di RBB ini terkait dengan penyaluran kredit ya. Ini ditujukan supaya bank itu punya perencanaan yang terarah, terukur, dan tentu saja berkelanjutan," kata Friderica, Kamis (7/5/2026).


Baca Juga: Margin Laba Bank Turun, Tapi Bank Fokus Ritel dan UMKM Justru Makin Moncer

Meski begitu, Friderica bilang RBB ini tidak bersifat memaksa bank untuk menyalurkan kredit ke program pemerintah. Ia memastikan bank akan tetap memiliki keleluasaan untuk menyalurkan kredit sesuai dengan model bisnisnya masing-masing. "Saya luruskan lagi ya, saya tekankan lagi RBB ini tidak ada bersifat mandatori," ucapnya.

Selain itu, Friderica juga mengingatkan bank untuk selalu memperhitungkan profil risiko dalam menyalurkan kredit. Sebab, dana yang dikelola oleh bank juga merupakan dana masyarakat.

Di sisi lain, Friderica menyebut penyaluran kredit ke program pemerintah sebenarnya bisa jadi potensi bisnis yang baik untuk bank, asal tetap memiliki manajemen risiko dan tata kelola yang baik.

"Program prioritas yang dicanangkan oleh pemerintah ini sebenarnya merupakan satu potensi bisnis yang bisa dimanfaatkan oleh bank. Misalnya program perumahan rakyat, itu kan memang sangat bisa dimanfaatkan oleh bank dalam menyalurkan kredit," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News