JAKARTA. Kementerian Keuangan masih punya pekerjaan rumah untuk menyelesaikan aturan turunan soal batas kepemilikan saham asing di perusahaan asuransi. Pasalnya legislator belum sepenuhnya setuju dengan usulan yang dikeluarkan Kemenkeu. Padahal dalam undang-undang no 40 tahun 2014 tentang perasuransian, batas waktu pembuatan aturan turunan soal kepemilikan asing adalah dua setengah tahun dari saat beleid tersebut terbut. Momen tersebut jatuh tepat hari ini, Senin (17/4). Dalam usulannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rancangan peraturan pemerintah yang disiapkan lembaganya akan kembali menegaskan batasan kepemilikan saham asing ke level 80%. Alias sama dengan yang tertuang pada PP 73 tahun 1992.
Revisi aturan saham asing di asuransi molor
JAKARTA. Kementerian Keuangan masih punya pekerjaan rumah untuk menyelesaikan aturan turunan soal batas kepemilikan saham asing di perusahaan asuransi. Pasalnya legislator belum sepenuhnya setuju dengan usulan yang dikeluarkan Kemenkeu. Padahal dalam undang-undang no 40 tahun 2014 tentang perasuransian, batas waktu pembuatan aturan turunan soal kepemilikan asing adalah dua setengah tahun dari saat beleid tersebut terbut. Momen tersebut jatuh tepat hari ini, Senin (17/4). Dalam usulannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rancangan peraturan pemerintah yang disiapkan lembaganya akan kembali menegaskan batasan kepemilikan saham asing ke level 80%. Alias sama dengan yang tertuang pada PP 73 tahun 1992.