JAKARTA. Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau menggunakan aplikasi online/dalam jaringan ditargetkan rampung di tahun ini. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto Iskandar usai diskusi bertajuk "Jalan Keluar Legalisasi Moda Transportasi Berbasis Aplikasi Online" di Jakarta, mengatakan, pihaknya saat ini masih membahas dan menerima masukan-masukan dari berbagai pihak, baik dari perusahaan taksi aplikasi maupun taksi resmi yang ada sebelumnya. "Kita akan lakukan secepatnya, secara komprehensif tidak terburu-buru, setelah kita lakukan pembahasan, kita sampaikan dulu pada 'stakeholder' (pemangku kepentingan), termasuk asosiasi baru kita publikasikan," katanya, Rabu (19/10).
Revisi aturan taksi online akan rampung di 2016
JAKARTA. Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau menggunakan aplikasi online/dalam jaringan ditargetkan rampung di tahun ini. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto Iskandar usai diskusi bertajuk "Jalan Keluar Legalisasi Moda Transportasi Berbasis Aplikasi Online" di Jakarta, mengatakan, pihaknya saat ini masih membahas dan menerima masukan-masukan dari berbagai pihak, baik dari perusahaan taksi aplikasi maupun taksi resmi yang ada sebelumnya. "Kita akan lakukan secepatnya, secara komprehensif tidak terburu-buru, setelah kita lakukan pembahasan, kita sampaikan dulu pada 'stakeholder' (pemangku kepentingan), termasuk asosiasi baru kita publikasikan," katanya, Rabu (19/10).