KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akhirnya menerbitkan aturan baru mengenai penyelenggaraan uang elektronik di Indonesia. Aturan yang dimaksud yakni berupa Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018 yang merevisi aturan sebelumnya, yakni PBI Nomor 18/17/PBI/2016. Aturan yang baru itu, berlaku sejak diundangkan tanggal 4 Mei 2018 lalu. Aturan yang baru ini, terdapat 15 pokok utama kebijakan. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko menyebut, 15 pokok kebijakan yang dimaksud, yaitu berupa prinsip penyelenggaraan uang elektronik, terutama agar tidak menimbulkan risiko sistemik. "Kami harapkan penyelenggara uang elektronik yang meminta izin adalah penyelenggara dengan kondisi keuangan yang sehat dan pengaturan dikeluarkan dalam rangka terus meningkatkan perlindungan konsumen," kata Onny, Senin (7/5).
Revisi aturan uang elektronik, BI keluarkan 15 pokok aturan kebijakan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akhirnya menerbitkan aturan baru mengenai penyelenggaraan uang elektronik di Indonesia. Aturan yang dimaksud yakni berupa Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018 yang merevisi aturan sebelumnya, yakni PBI Nomor 18/17/PBI/2016. Aturan yang baru itu, berlaku sejak diundangkan tanggal 4 Mei 2018 lalu. Aturan yang baru ini, terdapat 15 pokok utama kebijakan. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko menyebut, 15 pokok kebijakan yang dimaksud, yaitu berupa prinsip penyelenggaraan uang elektronik, terutama agar tidak menimbulkan risiko sistemik. "Kami harapkan penyelenggara uang elektronik yang meminta izin adalah penyelenggara dengan kondisi keuangan yang sehat dan pengaturan dikeluarkan dalam rangka terus meningkatkan perlindungan konsumen," kata Onny, Senin (7/5).