JAKARTA. Tarik-ulur terkait revisi aturan penangguhan kenaikan upah minimum makin kuat. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menuntut kemudahan dalam proses penangguhan upah ini dengan menghapus syarat menyertakan laporan keuangan. Usulan pengusaha ini mendapat dukungan dari Kementerian Perindustrian. Di sisi lain, serikat buruh protes keras terhadap rencana koreksi Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) No. 231/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Upah Minimum. Sunarno, Kepala Biro Hukum Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) mengatakan, revisi beleid penangguhan upah tetap dilakukan meski mendapat penolakan dari buruh. Namun, Kemnakertrans belum bisa memastikan kapan hasil revisi itu terbit. "Masih dicermati secara detail materi yang akan direvisi," ujarnya, Kamis (14/12).
Revisi aturan upah masih tarik ulur
JAKARTA. Tarik-ulur terkait revisi aturan penangguhan kenaikan upah minimum makin kuat. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menuntut kemudahan dalam proses penangguhan upah ini dengan menghapus syarat menyertakan laporan keuangan. Usulan pengusaha ini mendapat dukungan dari Kementerian Perindustrian. Di sisi lain, serikat buruh protes keras terhadap rencana koreksi Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) No. 231/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Upah Minimum. Sunarno, Kepala Biro Hukum Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) mengatakan, revisi beleid penangguhan upah tetap dilakukan meski mendapat penolakan dari buruh. Namun, Kemnakertrans belum bisa memastikan kapan hasil revisi itu terbit. "Masih dicermati secara detail materi yang akan direvisi," ujarnya, Kamis (14/12).