KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) pada aturan impor karkas, daging, jeroan dan olahannya mempertegas sisi halal komoditas daging yang diimpor ke Indonesia. Pasalnya masih ditemukan impor daging yang tidak sesuai dengan persyaratan halal yang berlaku. Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso menyatakan pada dasarnya sertifikasi halal harus diakui oleh negara-negara bersangkutan. "Sertifikasi halal harus di
recognize negara bersangkutan, ada yang tidak memiliki sama sekali dan ekspor ke kita," kata Sukoso kepada Kontan.co.id, Senin (27/8).
Peraturan yang dimaksud adalah Permentan Nomor 23 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permentan Nomor 34 Tahun 2016 tentang pemasukan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya ke dalam wilayah negara Republik Indonesia. Pada Permentan 34/2016 pada pasal 13 sebenarnya telah mengatur sistem jaminan keamanan pangan sesuai dengan ketentuan internasional yang dibuktikan dengan sertifikat sistem jaminan keamanan pangan yang diterbitkan oleh otoritas kompeten yang diakui secara internasional. Pada revisi Permentan 23/2018 pasal ini tetap dipertahankan dan ditambah dengan ayat d yang menyebutkan persyaratan unit usaha harus menerapkan sistem jaminan kehalalan yang dibuktikan dengan sertifikat halal yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi halal yang diakui oleh otoritas halal Indonesia. Oleh karena itu, revisi Permentan ini efektif menempatkan BPJPH sebagai bagian dari kelompok yang memiliki andil dalam rekomendasi impor. Sukoso juga mengkonfirmasi, untuk impor produk dari Amerika Serikat sebenarnya tidak ada masalah. "AS sudah ada lima halal
certification body lewat USDA, dan sekarang sudah dimintakan perpanjangan sertifikasi MUI nya," kata dia. Sekadar mengingatkan, Permentan dan Permendag mengenai impor daging ini direvisi lantaran ada keberatan dari pihak AS karena dinilai menghambat perdagangan.
Menanggapi hal ini, asosiasi pengusaha bidang daging olahan melihat revisi aturan tersebut sebagai hal yang positif, terutama untuk produk dari Amerika Serikat yang serifikasi halal nya sudah mengacu referensi internasional. "Di AS, mereka motong dengan
rotary knife, itu sudah diterima oleh Saudi, kalau di Indonesia biasanya pakai
manual slaughtering, tapi dengan aturan ini maka sudah bisa diterima," kata Ishana Mahisa, Ketua Umum Asosiasi Industri Pengolahan Daging Indonesia atau National Meat Processor Association (Nampa). Asal tahu, salah satu perubahan dalam Peraturan Menteri Perdagangan 65/2018 kini menyebut produk daging ayam yang dihilangkan tulangnya atau dipisahkan dengan mesin dapat diimpor. Pada lampiran iii dalam aturan tersebut menambah kategori daging ayam yang dihilangkan tulangnya atau dipisahkan dengan mesin. Pada lampiran yang terbit pada Permendag 59/2016, kategori tersebut tidak termasuk. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi