KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi UU 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang masih buruh waktu lama untuk disempurnakan. Sebabnya, saat ini tim kelompok kerja (Pokja) revisi belum menyelesaikan naskah akademiknya. Sekretaris Pokja Raymon yang berasal dari unsur pemerintah mengatakan, Pokja menargetkan untuk merampungkan naskah akademik hingga akhir tahun. "Saat ini butuh finalisasi internal tim saja, sehingga kami targetkan 2018 naskah akademik sudah rampung, karena ini sudah dua tahun juga terus dibahas," kata Raymon saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (4/11).
Revisi beleid kepailitan di tangan presiden baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi UU 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang masih buruh waktu lama untuk disempurnakan. Sebabnya, saat ini tim kelompok kerja (Pokja) revisi belum menyelesaikan naskah akademiknya. Sekretaris Pokja Raymon yang berasal dari unsur pemerintah mengatakan, Pokja menargetkan untuk merampungkan naskah akademik hingga akhir tahun. "Saat ini butuh finalisasi internal tim saja, sehingga kami targetkan 2018 naskah akademik sudah rampung, karena ini sudah dua tahun juga terus dibahas," kata Raymon saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (4/11).