JAKARTA. Kementerian Perumahan Rakyat (Kempera) memastikan revisi aturan tentang batas minimal rumah sederhana yang bisa mendapat fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) akan selesai akhir Oktober ini. Beleid yang direvisi adalah Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) Nomor 13/2012. Di beleid itu dinyatakan rumah sederhana yang bisa memperoleh kredit dengan dukungan FLPP adalah rumah memiliki luas minimal 36 meter persegi (m²). Revisi ini dilakukan menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dengan keputusan MK itu, pembangunan rumah tapak dan rumah deret tak dibatasi ukuran minimal 36 m².Dengan begitu, pengembang bisa juga membangun rumah dengan ukuran luas lantai di bawah 36 m². Uji materi terhadap UU 1/2011 ini diajukan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi).
Revisi beleid rumah rampung akhir bulan Ini
JAKARTA. Kementerian Perumahan Rakyat (Kempera) memastikan revisi aturan tentang batas minimal rumah sederhana yang bisa mendapat fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) akan selesai akhir Oktober ini. Beleid yang direvisi adalah Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) Nomor 13/2012. Di beleid itu dinyatakan rumah sederhana yang bisa memperoleh kredit dengan dukungan FLPP adalah rumah memiliki luas minimal 36 meter persegi (m²). Revisi ini dilakukan menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dengan keputusan MK itu, pembangunan rumah tapak dan rumah deret tak dibatasi ukuran minimal 36 m².Dengan begitu, pengembang bisa juga membangun rumah dengan ukuran luas lantai di bawah 36 m². Uji materi terhadap UU 1/2011 ini diajukan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi).