Jakarta. Revisi tarif pelayanan kesehatan di rumah sakit melalui Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) memasuki tahap finalisasi. Targetnya, bulan ini atau paling lambat bulan Mei mendatang Peraturan Menteri (Permen) Kesehatan tentang penyesuaian tarif INA CBGs ditekan. Staf Ahli Menteri Kesehatan Donald Pardede mengatakan, setidaknya ada tiga poin yang menjadi acuan dalam revisi tarif INA CBGs. Pertama, melihat adanya kesenjangan tarif antar golongan penyakit maka akan disesuaikan yang selama ini tinggi untuk diturunkan. Sedangkan yang terlalu rendah juga disesuaikan. Kedua, penggolongan jenis penyakit dilakukan peninjauan kembali. Catatan saja, saat ini ada 1.077 kelompok penyakit yang digolongkan oleh pemerintah. Ketiga, pembedaan tarif INA CBGs antara Rumah Sakit swasta dan pemerintah.
Revisi biaya pengobatan INA CBGs segera diteken
Jakarta. Revisi tarif pelayanan kesehatan di rumah sakit melalui Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) memasuki tahap finalisasi. Targetnya, bulan ini atau paling lambat bulan Mei mendatang Peraturan Menteri (Permen) Kesehatan tentang penyesuaian tarif INA CBGs ditekan. Staf Ahli Menteri Kesehatan Donald Pardede mengatakan, setidaknya ada tiga poin yang menjadi acuan dalam revisi tarif INA CBGs. Pertama, melihat adanya kesenjangan tarif antar golongan penyakit maka akan disesuaikan yang selama ini tinggi untuk diturunkan. Sedangkan yang terlalu rendah juga disesuaikan. Kedua, penggolongan jenis penyakit dilakukan peninjauan kembali. Catatan saja, saat ini ada 1.077 kelompok penyakit yang digolongkan oleh pemerintah. Ketiga, pembedaan tarif INA CBGs antara Rumah Sakit swasta dan pemerintah.