KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengklaim revisi daftar negatif investasi (DNI) sudah final. Bahkan, rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait hal tersebut udah diajukan. "DNI sudah dibahas secara komprehensif dengan mempertimbangkan masukan semua Kementerian Lembaga (K/L) dan pelaku usaha," ungkap Susiwijono, Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (11/12). Terkait masukan dari asosiasi dan pengusaha tersebut, mereka meminta bidang usaha angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek, angkutan pariwisata dan angkutan dengan tujuan tertentu agar kepemilikan asing tetap maksimal 49%. Pasalnya, mayoritas pelaku usaha yang ada pada bidang usaha tersebut berstatus usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Revisi daftar negatif investasi (DNI) sudah diajukan ke Presiden
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengklaim revisi daftar negatif investasi (DNI) sudah final. Bahkan, rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait hal tersebut udah diajukan. "DNI sudah dibahas secara komprehensif dengan mempertimbangkan masukan semua Kementerian Lembaga (K/L) dan pelaku usaha," ungkap Susiwijono, Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (11/12). Terkait masukan dari asosiasi dan pengusaha tersebut, mereka meminta bidang usaha angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek, angkutan pariwisata dan angkutan dengan tujuan tertentu agar kepemilikan asing tetap maksimal 49%. Pasalnya, mayoritas pelaku usaha yang ada pada bidang usaha tersebut berstatus usaha mikro kecil menengah (UMKM).