KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang akhir kuartal I-2026 yang tinggal sekitar dua minggu lagi, pemerintah belum juga menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi maupun Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa juga tak kunjung merinci kapan waktu yang tepat aturan tersebut terbit. Sejak awal tahun, keduanya kompak menyebut bahwa aturan PP Nomor 8 Tahun 2025 ini sudah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan juga telah diundangkan, namun kepastian terbit aturan tersebut masih menjadi tanda tanya di kalangan publik. Baca Juga: Ekonom Proyeksi BI-Rate Masih Ditahan di Level 4,75% Maret 2026 "Itu sudah ditandatangani (oleh Presiden), sudah juga diundangkan. Nanti biar Mensesneg yang umumin," ujar Purbaya belum lama ini. Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Yusuf Rendy Manilet menilai kendati aturan tersebut sudah ditandatangani Presiden, masih ada proses penyesuaian teknis dan koordinasi antar lembaga yang membuat pemerintah mengulur waktu penerbitannya. Pasalnya, kebijakan seperti DHE menyentuh banyak kepentingan, mulai dari stabilitas devisa negara, kondisi pasar valuta asing, hingga keberlanjutan bisnis para eksportir. Karena itu pemerintah perlu memastikan desain aturan benar-benar matang agar tidak menimbulkan dampak yang justru kontraproduktif. “Koordinasi antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan biasanya cukup menentukan, terutama dalam merumuskan mekanisme teknis seperti penempatan dana, insentif bagi eksportir, serta dampaknya terhadap likuiditas perbankan dan pasar valas domestik,” ujarnya kepada Kontan, Minggu (15/3/2026). Di sisi lain, pemerintah juga kemungkinan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang lebih luas. Kebijakan DHE bertujuan memperkuat pasokan devisa di dalam negeri, tetapi jika diterapkan secara mendadak atau saat kondisi pasar global sensitif, hal itu berisiko menimbulkan penyesuaian besar di kalangan eksportir. “Karena itu pemerintah cenderung berhati-hati agar aturan ini tidak mengganggu arus kas perusahaan eksportir atau mempengaruhi kinerja ekspor secara keseluruhan,” kata Yusuf. Ia menilai keterlambatan penerbitan aturan bukan berarti kondisi saat ini tidak memungkinkan, melainkan lebih pada pertimbangan waktu yang tepat serta kesiapan implementasi. Baca Juga: Ekonom Proyeksi BI-Rate Masih Ditahan di Level 4,75% Maret 2026 Biasanya, pemerintah akan memilih momentum ketika koordinasi kebijakan telah rampung dan kondisi pasar relatif stabil. Pada saat itu, kebijakan DHE diharapkan dapat langsung meningkatkan pasokan devisa di dalam negeri tanpa menimbulkan gejolak berarti di pasar keuangan. “Jadi kemungkinan besar aturan ini tetap akan keluar. Hanya saja pemerintah tampaknya sedang memastikan bahwa ketika diterapkan nanti, kebijakan tersebut benar-benar efektif dan tidak menimbulkan efek samping bagi sektor ekspor maupun stabilitas pasar keuangan,” tutupnya. Berdasarkan aturan tersebut dan informasi dari Kementerian Keuangan, pemerintah menetapkan penempatan DHE SDA non migas 100% di bank BUMN atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan waktu minimal 12 bulan namun konversi ke rupiah akan dibatasi. Sementara untuk sektor pertambangan dan migas minimal 30% dengan waktu paling sedikit tiga bulan. Batas konversi DHE Valas ke rupiah diturunkan dari 100% menjadi paling banyak 50%. Ini juga diikuti dengan perluasan penggunaan valas untuk kebutuhan pengadaan barang dan jasa tidak terbatas hanya pada barang yang tidak bisa diproduksi domestik, dan kebutuhan modal kerja. Dalam aturan sebelumnya, penempatan DHE SDA dilakukan pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan/atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing. Dengan aturan baru nantinya LPEI tidak lagi menjadi tempat pemasukan maupun penempatan DHE SDA. Penempatan DHE SDA akan diwajibkan pada rekening khusus (reksus) bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valas yang dimiliki negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Revisi DHE SDA Belum Terbit, Ekonom Duga Pemerintah Masih Hitung Risiko ke Eksportir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang akhir kuartal I-2026 yang tinggal sekitar dua minggu lagi, pemerintah belum juga menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi maupun Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa juga tak kunjung merinci kapan waktu yang tepat aturan tersebut terbit. Sejak awal tahun, keduanya kompak menyebut bahwa aturan PP Nomor 8 Tahun 2025 ini sudah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan juga telah diundangkan, namun kepastian terbit aturan tersebut masih menjadi tanda tanya di kalangan publik. Baca Juga: Ekonom Proyeksi BI-Rate Masih Ditahan di Level 4,75% Maret 2026 "Itu sudah ditandatangani (oleh Presiden), sudah juga diundangkan. Nanti biar Mensesneg yang umumin," ujar Purbaya belum lama ini. Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Yusuf Rendy Manilet menilai kendati aturan tersebut sudah ditandatangani Presiden, masih ada proses penyesuaian teknis dan koordinasi antar lembaga yang membuat pemerintah mengulur waktu penerbitannya. Pasalnya, kebijakan seperti DHE menyentuh banyak kepentingan, mulai dari stabilitas devisa negara, kondisi pasar valuta asing, hingga keberlanjutan bisnis para eksportir. Karena itu pemerintah perlu memastikan desain aturan benar-benar matang agar tidak menimbulkan dampak yang justru kontraproduktif. “Koordinasi antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan biasanya cukup menentukan, terutama dalam merumuskan mekanisme teknis seperti penempatan dana, insentif bagi eksportir, serta dampaknya terhadap likuiditas perbankan dan pasar valas domestik,” ujarnya kepada Kontan, Minggu (15/3/2026). Di sisi lain, pemerintah juga kemungkinan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang lebih luas. Kebijakan DHE bertujuan memperkuat pasokan devisa di dalam negeri, tetapi jika diterapkan secara mendadak atau saat kondisi pasar global sensitif, hal itu berisiko menimbulkan penyesuaian besar di kalangan eksportir. “Karena itu pemerintah cenderung berhati-hati agar aturan ini tidak mengganggu arus kas perusahaan eksportir atau mempengaruhi kinerja ekspor secara keseluruhan,” kata Yusuf. Ia menilai keterlambatan penerbitan aturan bukan berarti kondisi saat ini tidak memungkinkan, melainkan lebih pada pertimbangan waktu yang tepat serta kesiapan implementasi. Baca Juga: Ekonom Proyeksi BI-Rate Masih Ditahan di Level 4,75% Maret 2026 Biasanya, pemerintah akan memilih momentum ketika koordinasi kebijakan telah rampung dan kondisi pasar relatif stabil. Pada saat itu, kebijakan DHE diharapkan dapat langsung meningkatkan pasokan devisa di dalam negeri tanpa menimbulkan gejolak berarti di pasar keuangan. “Jadi kemungkinan besar aturan ini tetap akan keluar. Hanya saja pemerintah tampaknya sedang memastikan bahwa ketika diterapkan nanti, kebijakan tersebut benar-benar efektif dan tidak menimbulkan efek samping bagi sektor ekspor maupun stabilitas pasar keuangan,” tutupnya. Berdasarkan aturan tersebut dan informasi dari Kementerian Keuangan, pemerintah menetapkan penempatan DHE SDA non migas 100% di bank BUMN atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan waktu minimal 12 bulan namun konversi ke rupiah akan dibatasi. Sementara untuk sektor pertambangan dan migas minimal 30% dengan waktu paling sedikit tiga bulan. Batas konversi DHE Valas ke rupiah diturunkan dari 100% menjadi paling banyak 50%. Ini juga diikuti dengan perluasan penggunaan valas untuk kebutuhan pengadaan barang dan jasa tidak terbatas hanya pada barang yang tidak bisa diproduksi domestik, dan kebutuhan modal kerja. Dalam aturan sebelumnya, penempatan DHE SDA dilakukan pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan/atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing. Dengan aturan baru nantinya LPEI tidak lagi menjadi tempat pemasukan maupun penempatan DHE SDA. Penempatan DHE SDA akan diwajibkan pada rekening khusus (reksus) bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valas yang dimiliki negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
TAG: