Revisi DHE SDA Belum Terbit, Ekonom Duga Pemerintah Masih Hitung Risiko ke Eksportir



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang akhir kuartal I-2026 yang tinggal sekitar dua minggu lagi, pemerintah belum juga menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi maupun Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa juga tak kunjung merinci kapan waktu yang tepat aturan tersebut terbit. Sejak awal tahun, keduanya kompak menyebut bahwa aturan PP Nomor 8 Tahun 2025 ini sudah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan juga telah diundangkan, namun kepastian terbit aturan tersebut masih menjadi tanda tanya di kalangan publik.

Baca Juga: Ekonom Proyeksi BI-Rate Masih Ditahan di Level 4,75% Maret 2026 "Itu sudah ditandatangani (oleh Presiden), sudah juga diundangkan. Nanti biar Mensesneg yang umumin," ujar Purbaya belum lama ini. Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Yusuf Rendy Manilet menilai kendati aturan tersebut sudah ditandatangani Presiden, masih ada proses penyesuaian teknis dan koordinasi antar lembaga yang membuat pemerintah mengulur waktu penerbitannya. Pasalnya, kebijakan seperti DHE menyentuh banyak kepentingan, mulai dari stabilitas devisa negara, kondisi pasar valuta asing, hingga keberlanjutan bisnis para eksportir. Karena itu pemerintah perlu memastikan desain aturan benar-benar matang agar tidak menimbulkan dampak yang justru kontraproduktif. “Koordinasi antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan biasanya cukup menentukan, terutama dalam merumuskan mekanisme teknis seperti penempatan dana, insentif bagi eksportir, serta dampaknya terhadap likuiditas perbankan dan pasar valas domestik,” ujarnya kepada Kontan, Minggu (15/3/2026). Di sisi lain, pemerintah juga kemungkinan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang lebih luas. Kebijakan DHE bertujuan memperkuat pasokan devisa di dalam negeri, tetapi jika diterapkan secara mendadak atau saat kondisi pasar global sensitif, hal itu berisiko menimbulkan penyesuaian besar di kalangan eksportir. “Karena itu pemerintah cenderung berhati-hati agar aturan ini tidak mengganggu arus kas perusahaan eksportir atau mempengaruhi kinerja ekspor secara keseluruhan,” kata Yusuf. Ia menilai keterlambatan penerbitan aturan bukan berarti kondisi saat ini tidak memungkinkan, melainkan lebih pada pertimbangan waktu yang tepat serta kesiapan implementasi.

Baca Juga: Ekonom Proyeksi BI-Rate Masih Ditahan di Level 4,75% Maret 2026 Biasanya, pemerintah akan memilih momentum ketika koordinasi kebijakan telah rampung dan kondisi pasar relatif stabil. Pada saat itu, kebijakan DHE diharapkan dapat langsung meningkatkan pasokan devisa di dalam negeri tanpa menimbulkan gejolak berarti di pasar keuangan. “Jadi kemungkinan besar aturan ini tetap akan keluar. Hanya saja pemerintah tampaknya sedang memastikan bahwa ketika diterapkan nanti, kebijakan tersebut benar-benar efektif dan tidak menimbulkan efek samping bagi sektor ekspor maupun stabilitas pasar keuangan,” tutupnya. Berdasarkan aturan tersebut dan informasi dari Kementerian Keuangan, pemerintah menetapkan penempatan DHE SDA non migas 100% di bank BUMN  atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan waktu minimal 12 bulan namun konversi ke rupiah akan dibatasi. Sementara untuk sektor pertambangan dan migas minimal 30% dengan waktu paling sedikit tiga bulan. Batas konversi DHE Valas ke rupiah diturunkan dari 100% menjadi paling banyak 50%. Ini juga diikuti dengan perluasan penggunaan valas untuk kebutuhan pengadaan barang dan jasa tidak terbatas hanya pada barang yang tidak bisa diproduksi domestik, dan kebutuhan modal kerja. Dalam aturan sebelumnya, penempatan DHE SDA dilakukan pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan/atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing. Dengan aturan baru nantinya LPEI tidak lagi menjadi tempat pemasukan maupun penempatan DHE SDA. Penempatan DHE SDA akan diwajibkan pada rekening khusus (reksus) bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valas yang dimiliki negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Baca Juga: BGN Hentikan Operasi Sembilan SPPG di Gresik Imbas Sajikan Kelapa Utuh di Menu MBG Selanjutnya, instrumen penempatan DHE SDA dari yang sebelumnya hanya mencakup reksus, instrumen perbankan, dan instrumen BI, penempatannya ditambahkan pada Surat Berharga Negara (SBN) valas. Penempatan pada SBN Valas tersebut tidak dapat dilakukan penarikan sebelum jangka waktu penempatan DHE SDA (retensi) berakhir. Di sisi lain, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menduga pemerintah  kemungkinan masih menimbang dampak kebijakan tersebut terhadap perilaku ekportir khususnya pada sektor SDA. Penerapan DHE yang terlalu ketat bisa dan memberikan keistimewaan ke bank Himbara bisa picu outflow. "Faktornya kekhawatiran para pelaku usaha memindahkan operasional keuangannya ke luar negeri, terutama di Singapura, Malaysia dan Hongkong," ungkap Bhima kepada Kontan, Minggu (15/3/2026). Ia menilai momentum penerapan kebijakan DHE yang lebih ketat juga kurang tepat karena kondisi nilai tukar masih berfluktuasi cukup tinggi. “Fluktuasi nilai tukar masih cukup tinggi, bukan hanya rupiah ke dolar, tapi juga rupiah ke ringgit Malaysia misalnya untuk transaksi CPO,” jelas Bhima. Menurutnya, fluktuasi rupiah terhadap ringgit Malaysia cukup sensitif karena berkaitan dengan transaksi komoditas seperti crude palm oil (CPO). Menurut Bhima, model pengendalian modal melalui kebijakan DHE seharusnya diterapkan ketika kondisi nilai tukar relatif stabil. Selain itu, momentum yang lebih tepat adalah saat harga komoditas mengalami windfall akibat lonjakan permintaan global. Saat ini, beberapa harga komoditas utama seperti nikel, sawit, dan batu bara memang meningkat. Namun Bhima menilai kenaikan tersebut bukan disebabkan oleh lonjakan permintaan global yang kuat, melainkan lebih karena gangguan pasokan dan tekanan harga minyak.

Baca Juga: Defisit APBN Berpotensi Bengkak Jadi 5%–6% PDB Jika Harga Minyak US$ 150 per Barel

Di sisi lain, faktor kebijakan fiskal juga turut mempengaruhi persepsi pasar. Bhima menilai disiplin fiskal pemerintah menjadi aspek penting yang diperhatikan investor global. Ia menyinggung penilaian lembaga pemeringkat internasional seperti Fitch Ratings dan Moody's yang dinilai kurang positif terhadap kondisi fiskal Indonesia. Penilaian tersebut, menurutnya, turut berdampak pada sektor keuangan domestik. Akibatnya kepercayaan di sektor keuangan juga berkurang,” ujarnya. Selain itu, Bhima menilai insentif bagi eksportir untuk menempatkan dana mereka di perbankan domestik masih belum cukup kuat. “Insentif bagi eksportir untuk menaruh uang di bank domestik juga belum solid,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News