JAKARTA. Terbitnya Peraturan Pemerintah No 77/2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara 14 Oktober 2014 atau menjelang lengsernya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menimbulkan banyak pertanyaan. Pasalnya, revisi itu dinilai menguntungkan perusahaan tambang besar seperti PT Freeport Indonesia dan PT Vale Indonesia. Sebab, dalam aturan sebelumnya, Freeport dan Vale wajib menjual saham minimal 51% ke pemerintah atau pihak Indonesia. Adanya aturan baru itu, Freeport hanya wajib divestasi 30% saham dan Vale 40% saja. Alhasil, kebijakan ini dinilai tidak menguntunkan Indonesia karena sulit mengontrol tambang asing karena sahamnya minoritas. "Peraturan ini ta benar, jelas Pemerintahan SBY kalah dalam bernegosiasi dengan Vale dan Freeport," kata Simon Sembiring, Pengamat Pertambangan kepada KONTAN, Kamis (14/11).
Revisi divestasi saham amankan Freeport & Vale
JAKARTA. Terbitnya Peraturan Pemerintah No 77/2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara 14 Oktober 2014 atau menjelang lengsernya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menimbulkan banyak pertanyaan. Pasalnya, revisi itu dinilai menguntungkan perusahaan tambang besar seperti PT Freeport Indonesia dan PT Vale Indonesia. Sebab, dalam aturan sebelumnya, Freeport dan Vale wajib menjual saham minimal 51% ke pemerintah atau pihak Indonesia. Adanya aturan baru itu, Freeport hanya wajib divestasi 30% saham dan Vale 40% saja. Alhasil, kebijakan ini dinilai tidak menguntunkan Indonesia karena sulit mengontrol tambang asing karena sahamnya minoritas. "Peraturan ini ta benar, jelas Pemerintahan SBY kalah dalam bernegosiasi dengan Vale dan Freeport," kata Simon Sembiring, Pengamat Pertambangan kepada KONTAN, Kamis (14/11).