Revisi divestasi saham amankan Freeport & Vale



JAKARTA. Terbitnya Peraturan Pemerintah No 77/2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara  14 Oktober 2014 atau menjelang lengsernya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menimbulkan banyak pertanyaan. Pasalnya, revisi itu dinilai menguntungkan perusahaan tambang besar seperti PT Freeport Indonesia dan PT Vale Indonesia.

Sebab, dalam aturan sebelumnya, Freeport dan Vale wajib menjual saham minimal 51% ke pemerintah atau pihak Indonesia. Adanya aturan baru itu, Freeport hanya wajib divestasi 30% saham dan Vale 40% saja.

Alhasil, kebijakan ini dinilai tidak menguntunkan Indonesia karena sulit mengontrol tambang asing karena sahamnya minoritas. "Peraturan ini ta benar, jelas Pemerintahan SBY kalah dalam bernegosiasi dengan Vale dan Freeport," kata Simon Sembiring, Pengamat Pertambangan kepada KONTAN, Kamis (14/11).


Menurut dia, kewajiban divestasi saham perusahaan asing sebesar 51% merupakan implementasi pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan pemerintah untuk berdaulat atas kekayaan alam di Tanah Air. 

Kata Simon, ini tak logis jika  dikaitkan dengan besaran investasi maupun metode pertambangan perusahaan. "Seharusnya Presiden Joko Widodo memahami aturan ini, dan langsung merevisinya," ujar dia.

Nico Canter, Presiden Direktur Vale Indonesia membantah kalau penerbitan beleid baru itu merupakan permintaan perusahaannya. "Bukan pesanan, sewaktu renegosiasi kami hanya bertanya ke pemerintah, dan dijawab akan ada peraturan dengan bunyi seperti demikian," ujar dia Kamis (13/11).

Rozik B Soetjipto, Presiden Direktur Freeport Indonesia enggan menanggapi konfirmasi KONTAN mengenai tudingan keterlibatan perusahaannya dalam penyusunan peraturan tersebut. Dia hanya bilang, perusahaan siap melakukan penawaran divestasi saham ke pemerintah setelah pembahasan amandemen kontrak dengan pemerintah Indonesia rampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto