KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengaku telah menyerahkan usulan revisi aturan Daftar Negatif Investasi (DNI) kepada Kementerian Koordinator bidang Perekonomian (Kemko Ekonomi). Adapun aturan yang akan direvisi adalah Peraturan Presiden No.44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan, perubahan DNI ini adalah gerbang bagi investor untuk masuk ke Indonesia. Ia berharap, revisi ini juga akan diikuti dengan perbaikan perizinan yang terkait investasi.
Revisi DNI fokus untuk sektor prioritas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengaku telah menyerahkan usulan revisi aturan Daftar Negatif Investasi (DNI) kepada Kementerian Koordinator bidang Perekonomian (Kemko Ekonomi). Adapun aturan yang akan direvisi adalah Peraturan Presiden No.44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan, perubahan DNI ini adalah gerbang bagi investor untuk masuk ke Indonesia. Ia berharap, revisi ini juga akan diikuti dengan perbaikan perizinan yang terkait investasi.