JAKARTA. Kementerian Koordinator bidang Perekonomian telah melakukan pembahasan atas dua sektor dalam rangka revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2014 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI). Kedua sektor tersebut adalah bisnis di bidang perindustrian serta perdagangan. Beberapa bidang usaha diputuskan terbuka untuk asing. Franky Sibarani, Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) mengatakan, sudah ada kesepakatan terhadap sejumlah bidang usaha yang masuk ke masing-masing sektor tersebut. Di sektor industri, hanya bisnis gula pasir, termasuk gula kristal putih, gula kristal rafinasi, dan gula kristal mentah, yang mengalami perubahan.
Revisi DNI, ini dua bidang usaha yang diubah
JAKARTA. Kementerian Koordinator bidang Perekonomian telah melakukan pembahasan atas dua sektor dalam rangka revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2014 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI). Kedua sektor tersebut adalah bisnis di bidang perindustrian serta perdagangan. Beberapa bidang usaha diputuskan terbuka untuk asing. Franky Sibarani, Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) mengatakan, sudah ada kesepakatan terhadap sejumlah bidang usaha yang masuk ke masing-masing sektor tersebut. Di sektor industri, hanya bisnis gula pasir, termasuk gula kristal putih, gula kristal rafinasi, dan gula kristal mentah, yang mengalami perubahan.