KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga Oktober 2019, pemerintah tak juga menerbitkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) terkait daftar negatif investasi (DNI). Padahal, pada Agustus 2019 lalu, pemerintah mengaku revisi aturan tersebut sudah berada di Sekretariat Kabinet (Setkab). Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Bambang Adi Winarso mengaku bahwa hingga saat ini revisi DNI memang masih dalam proses dan penerbitannya pun masih ada kemungkinan untuk kembali menunggu hingga pembentukan kabinet baru. Baca Juga: Skema KPBU untuk pengelolaan bandara tidak melanggar DNI
Revisi DNI kemungkinan dilakukan setelah kabinet baru terbentuk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga Oktober 2019, pemerintah tak juga menerbitkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) terkait daftar negatif investasi (DNI). Padahal, pada Agustus 2019 lalu, pemerintah mengaku revisi aturan tersebut sudah berada di Sekretariat Kabinet (Setkab). Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Bambang Adi Winarso mengaku bahwa hingga saat ini revisi DNI memang masih dalam proses dan penerbitannya pun masih ada kemungkinan untuk kembali menunggu hingga pembentukan kabinet baru. Baca Juga: Skema KPBU untuk pengelolaan bandara tidak melanggar DNI