KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Daftar ini sering disebut Daftar Negatif Investasi (DNI). Namun alih-alih menerbitkan DNI, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menerbitkan Daftar Positif Investasi (Positive Investment List). Daftar tersebut akan memuat klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang menjadi prioritas pemerintah dan terbuka untuk investasi asing. Baca Juga: Revisi DNI kemungkinan dilakukan setelah kabinet baru terbentuk
Revisi DNI, Menko Airlangga rancang daftar positif investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Daftar ini sering disebut Daftar Negatif Investasi (DNI). Namun alih-alih menerbitkan DNI, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menerbitkan Daftar Positif Investasi (Positive Investment List). Daftar tersebut akan memuat klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang menjadi prioritas pemerintah dan terbuka untuk investasi asing. Baca Juga: Revisi DNI kemungkinan dilakukan setelah kabinet baru terbentuk