KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Daftar ini sering disebut Daftar Negatif Investasi (DNI). Namun alih-alih menerbitkan DNI, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menerbitkan Daftar Positif Investasi (Positive Investment List). Daftar tersebut akan memuat klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang menjadi prioritas pemerintah dan terbuka untuk investasi asing. Baca Juga: Revisi DNI kemungkinan dilakukan setelah kabinet baru terbentuk
“Jadi kita hanya melarang yang memang dilarang berdasarkan konvensi internasional atau yang terkait dengan national interest (kepentingan nasional). Misalnya seperti industri senjata kimia, atau industri yang berproses dengan merkuri. Yang lainnya akan dibuka dan pemerintah akan mengeluarkan positive list,” tutur Airlangga saat ditemui di kantornya, Senin (11/11). Industri prioritas pemerintah yang nantinya masuk dalam Daftar Positif Investasi, lanjut Airlangga, ialah industri yang dapat mensubstitusi kebutuhan impor Indonesia selama ini. Selain itu, juga industri yang KBLI-nya sudah masuk dalam daftar penerima fasilitas fiskal Tax Holiday.