Revisi DNI, pemakaman & panti jompo dibisniskan



JAKARTA. Sejalan dengan perkembangan usaha, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan mengatur ketentuan investasi sejumlah bisnis baru.

Nantinya, jenis-jenis usaha ini akan diatur dalam revisi daftar negatif investasi (DNI).

Franky Sibarani, Kepala BKPM mengatakan, beberapa bisnis baru yang akan diatur antara lain bisnis pemakaman, jasa perawatan manula asing (senior living), serta bisnis berbasis e-commerce.


Alasannya, ada beberapa investor asing yang tertarik masuk ke bisnis-bisnis tersebut, khususnya bisnis pemakaman dan senior living.

Apalagi, bisnis ini juga sudah marak di Indonesia oleh pengusaha domestik.

Sudah ada dua investor asing yang ingin berinvestasi di bisnis senior living.

"Ada dari Jepang dan Australia, nilai investasi masing-masing US$ 40 juta dan US$ 26 juta," ujar Franky, Jumat (16/10).

Bisnis senior living ini hampir sama seperti dengan panti jompo atau panti wreda yang ada di Indonesia.

Hanya saja, penghuninya berasal dari luar negeri.

Mereka memilih Indonesia karena beriklim tropis.

Jadi, mereka yang berasal dari negara-negara empat musim bisa memanfaatkan fasilitas ini ketika musim dingin datang.

Masalahnya, saat ini visa izin tinggal di Indonesia terbatas hanya tiga bulan.

Sementara, fasilitas tersebut biasanya dimanfaatkan selama enam bulan.

Hal-hal seperti ini yang nantinya akan diatur lebih lanjut.

Kemudian, bisnis pemakaman. Franky mengaku, sudah ada calon investor yang melakukan konsultasi dan penjajakan.

Salah satu investor berasal dari Singapura.

Namun, calon investor tersebut sifatnya masih penjajakan.

Secara teknis, kedua bisnis ini ada di bawah naungan Kementerian Sosial.

Mulai hari ini, BKPM mulai menampung aspirasi dari seluruh Kementerian dan publik terkait bisnis baru dam bisnis yang sudah berjalan agar diatur atau diatur ulang dalam revisi DNI terbitan BKPM.

Masukan dari publik akan diterima paling lambat 31 Oktober 2015.

Sedangkan, dari kementerian tenggat waktu hingga 2 November 2015 mendatang.

Beberapa jenis bisnis lain yang juga akan diatur adalah bisnis berbasis aplikasi atau e-commerce.

Franky mencontohkan, bisnis belanja online seperti Lazada, Zalora, termasuk Go-Jek dan GrabBike juga akan diregulasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto