Revisi DNI, Pemerintah Izinkan Asing Masuk Sektor Pengiriman TKI



JAKARTA. Ada kabar kurang sedap bagi pelaku usaha dalam negeri yang usahnya memberangkatkan Tenaga Kerja Indonesi (TKI) keluar negeri. Alasannya, mereka bakal mendapat pesaing baru yakni penanaman modal asing (PMA).
Hal tersebut menyusul kesepakatan rapat antar departemen mengenai pembahasan revisi peraturan presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2008 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka Dengan Syarat atau lebih di kenal dengan Daftar Negatif Indonesia (DNI).
Nah bila sebelumnya, bidang usaha penyediaan jasa pekerja termasuk TKI masuk dalam daftar usaha yang modal dalam negeri 100% maka sekarang, masuk dalam daftar bidang usaha dengan batasan kepemilikan modal asing. "Adapun batasan kepemilikan modal asing sebesar 49%," ujar sumber KONTAN, Senin (2/2).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News