JAKARTA. Proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2014 tentang daftar investasi tertutup dan terbuka sebagian ternyata belum tuntas. Beleid yang selama ini dikenal sebagai Daftar Negatif Investasi (DNI) ini belum benar-benar ditandatangani presiden Joko Widodo (Jokowi). Padahal, pemerintah sudah merilis DNI yang menyebutkan akan membuka sejumlah bidang usaha untuk asing dan bahkan membebaskannya hingga 100% untuk investasi asing. Hal itu tertuang dalam paket kebijakan jilid II yang dirilis pemerintah waktu itu. Namun, menurut Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani, beleid DNI masih harus melalui tahap konfirmasi antara satu Kementerian/Lembaga (K/L) dengan lainnya. "Konfirmasi saya kira tinggal satu-dua hal lagi," kata Franky, Senin (4/4) di Jakarta.
Revisi DNI ternyata belum tuntas
JAKARTA. Proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2014 tentang daftar investasi tertutup dan terbuka sebagian ternyata belum tuntas. Beleid yang selama ini dikenal sebagai Daftar Negatif Investasi (DNI) ini belum benar-benar ditandatangani presiden Joko Widodo (Jokowi). Padahal, pemerintah sudah merilis DNI yang menyebutkan akan membuka sejumlah bidang usaha untuk asing dan bahkan membebaskannya hingga 100% untuk investasi asing. Hal itu tertuang dalam paket kebijakan jilid II yang dirilis pemerintah waktu itu. Namun, menurut Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani, beleid DNI masih harus melalui tahap konfirmasi antara satu Kementerian/Lembaga (K/L) dengan lainnya. "Konfirmasi saya kira tinggal satu-dua hal lagi," kata Franky, Senin (4/4) di Jakarta.