JAKARTA. Pemerintah lewat Menteri Negara Komunikasi dan Informatika Mohammad Nuh akhirnya membenarkan bahwa langkah pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111/2007 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka DNI alias DNI adalah untuk menarik investasi masuk ke Indonesia. Salah satu langkah pemerintah untuk menarik investasi, khususnya dari investor asing tersebut adalah dengan mengecualikan perusahaan publik atawa terbuka (Tbk) dari aturan DNI. Mohammad Nuh menjelaskan, pemerintah berharap lewat revisi kebijakan tersebut maka investor yang telah atau berniat menanamkan investasi di Indonesia bisa lebih merasakan adanya kepastian hukum. "Hal inikan karena ada prinsip grandfather clause. Itu untuk memberikan kepastian berinvestasi," ujar Nuh usai mengikuti rapat dengan Komisi I DPR, Senin (9/2). Adapun yanag dimaksud prinsip grandfather clause menurut Timnas Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi adalah suatu klausul yang menjelaskan prinsip bahwa suatu peraturan perunadangan-undangan tidak berlaku retroaktif melainkan prospektif. Tujuannya, mengurangi regulatory risk. Pernyataan Menkominfo tersebut terkait berita KONTAN (2/2) kalau rapat lintas departemen yang membahas revisi DNI telah melahirkan kesepakatan mengeluarkan perusahaan publik dari DNI. Kesepakatan tersebut tertuang dalam revisi Pasal 3a. Nuh melanjutkan, pemerintah memandang dengan dilakukannya revisi DNI maka dapat mendorong percepatan pengembangan industri. Tidak terkecuali industri telekomunikasia nasional. "Apalagi di tengah masa-masa seperti sekarang ini, investasi luar negeri sangat dibutuhkan," sambungnya. Menurut Nuh, pengecualian perusahaan Tbk terbebas dari DNI juga disertai catatan. Tujuannya agar investor yang telah menanamkan investasinya lebih dahulu mendapatkan kepastian. Dia mencontohkan, bila pada 2009 diterbitkan kebijakan maksimum asing boleh berinvestasi sampai 80% maka besarannya tidak diharuskan menyusut saat pemerintah di tahun 2010 menerbitkan kebijakan baru kalau saham asing maksimal hanya 49%. Karena itulah, kebijakan yang lahir berdasarkan prinsip grandfather clause tidak berlaku surut. "Itu prinsip umum di dunia investasi grandfather clause, apa yang berlaku saat itu, kalaupun ada perubahan ke depan masih berlaku seperti dulu. Bagi pendatang baru yah yang baru," papar Nuh. Dengan begitu, investor yang telah atau berniat berinvestasi mendapatkan kepastian. Catatan lain yang mengiringi kesepakatan lintas departemen kalau perusahaan Tbk bebas DNI adalah pemerintah tetap menutup sektor tertentu yang bersifat strategis di masuki asing. "Misalkan paket swich data dan fied line yang masih asingnya tetap 49%," tegasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Revisi DNI untuk Gaet Investor Masuk Indonesia
JAKARTA. Pemerintah lewat Menteri Negara Komunikasi dan Informatika Mohammad Nuh akhirnya membenarkan bahwa langkah pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111/2007 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka DNI alias DNI adalah untuk menarik investasi masuk ke Indonesia. Salah satu langkah pemerintah untuk menarik investasi, khususnya dari investor asing tersebut adalah dengan mengecualikan perusahaan publik atawa terbuka (Tbk) dari aturan DNI. Mohammad Nuh menjelaskan, pemerintah berharap lewat revisi kebijakan tersebut maka investor yang telah atau berniat menanamkan investasi di Indonesia bisa lebih merasakan adanya kepastian hukum. "Hal inikan karena ada prinsip grandfather clause. Itu untuk memberikan kepastian berinvestasi," ujar Nuh usai mengikuti rapat dengan Komisi I DPR, Senin (9/2). Adapun yanag dimaksud prinsip grandfather clause menurut Timnas Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi adalah suatu klausul yang menjelaskan prinsip bahwa suatu peraturan perunadangan-undangan tidak berlaku retroaktif melainkan prospektif. Tujuannya, mengurangi regulatory risk. Pernyataan Menkominfo tersebut terkait berita KONTAN (2/2) kalau rapat lintas departemen yang membahas revisi DNI telah melahirkan kesepakatan mengeluarkan perusahaan publik dari DNI. Kesepakatan tersebut tertuang dalam revisi Pasal 3a. Nuh melanjutkan, pemerintah memandang dengan dilakukannya revisi DNI maka dapat mendorong percepatan pengembangan industri. Tidak terkecuali industri telekomunikasia nasional. "Apalagi di tengah masa-masa seperti sekarang ini, investasi luar negeri sangat dibutuhkan," sambungnya. Menurut Nuh, pengecualian perusahaan Tbk terbebas dari DNI juga disertai catatan. Tujuannya agar investor yang telah menanamkan investasinya lebih dahulu mendapatkan kepastian. Dia mencontohkan, bila pada 2009 diterbitkan kebijakan maksimum asing boleh berinvestasi sampai 80% maka besarannya tidak diharuskan menyusut saat pemerintah di tahun 2010 menerbitkan kebijakan baru kalau saham asing maksimal hanya 49%. Karena itulah, kebijakan yang lahir berdasarkan prinsip grandfather clause tidak berlaku surut. "Itu prinsip umum di dunia investasi grandfather clause, apa yang berlaku saat itu, kalaupun ada perubahan ke depan masih berlaku seperti dulu. Bagi pendatang baru yah yang baru," papar Nuh. Dengan begitu, investor yang telah atau berniat berinvestasi mendapatkan kepastian. Catatan lain yang mengiringi kesepakatan lintas departemen kalau perusahaan Tbk bebas DNI adalah pemerintah tetap menutup sektor tertentu yang bersifat strategis di masuki asing. "Misalkan paket swich data dan fied line yang masih asingnya tetap 49%," tegasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News