JAKARTA. Pemerintah lewat Kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian membuka ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk memberikan masukan terkait daftar negatif investasi (DNI). Hal tersebut menyusul langkah pemerintah revisi peraturan presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka Dengan Syarat alias DNI. Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Ekonomi Sahala Lumban Gaol mengatakan, rencana melihat kembali DNI mulai muncul tidak lama setelah Perpres 111/2008. "Melihat kembali bukan berarti merevisi. Makanya pemerintah siap menerima masukan," ujar Sahala, Senin (2/2). Dia melanjutkan, masukan dalam merevisi DNI juga dapat disampaikan kepada instansi terkait. Antara lain, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Departemen Perdagangan, dan Departemen Perindustrian. Deputi Menko Perekonomian Bidang Perdangan dan Perindustrian Edy Putra Irawady mengatakan, langkah melihat kembali DNI juga lantaran sifatnya yang kondisional. "Jadi memang harus secara berkala di review sesuai dengna kepentingan nasional suatu saat. Tapi harusnya semakin sedikit jumlah yang dibatasi, karena ada pembatasan investasi dalam berbagai UU yang sifatnya menjaga kepentingan nasional secara lebih permanen," papar dia. Disisi lain, sumber KONTAN menyatakan, langkah pemerintah merevisi DNI lebih untuk mengakomodir kepentingan bisnis. Yakni untuk mendorong investasi masuk. Tidak hanya itu, sambung dia, langkah merevisi DNI juga untuk memperjelas efektivitas implmentasi kebijakan yang ada. Dia menjelaskan, rapat antar departemen yang membahas revisi DNI setidaknya telah menyepakati 12 masalah bidang usaha yang selama ini dinilai menghantui pelaku usaha. Pertama, memasukan bidang crumb rubber dari perizinan khusus dengan kewenangan berada di Departemen Perindustrian. Kedua, memasukan gula rafinasi kedalam daftar perizinan khusus. Izinnya, berada di Departemen Perindustrian dengan syarat terintegrasi dengan perkebuna tebu milik sendiri yang mampu memasok setidaknya 60% dari kebutuhan bahan baku. Ketiga, memasukkan minyak atsiri ke dalam jenis usaha yang izin kemitraan. Keempat, memindahkan kewenangan pemberian izin koral alam dari Departemen Kehutanan kepada DKP. Kelima, memperluas kewenangan asing dalam bidang usaha galeri seni, gedung pertunjukan seni, dan hotel dari 50% menjadi 51%. Keenam, izin usaha industri bubur kertas pulp ditambahkan persyaratannya oleh Departemen Perindustrian atas bahan baku dari hutan tanaman industri atau dari chop impor jika bahan baku dalam negeri tidak cukup. Ketujuh, memindahkan bidang usaha bank dan perusahaan pialang pasar saham dari izin khusus ke daftar usaha yang dibatasi kepemilikan modal. Kedelapan, diperluasnya batasan kepemilikan asing dari 60% jadi 95% untuk bidang usaha penjualan langsung melalui jaring pemasaran yang dikembangkan mitra usaha (direct selling). Kesembilan, dihapus perincian subsektor di bawah usaha perdagangan eceran karena Departemen Perdagangan menganggap tidak berpotensi dimasuki asing. sepuluh, mengalihkanm bidang usaha penyediaan jasa pekerja dari modal dalam negeri 100% menjadi boleh dimasuki asing dengan maksmimal kepemilikan 49%. Sebelas, memperluas izin lokasi usaha pelayanan kesehatan rumah sakit swasta dan nursing service dari hanya di Medan dan Surabaya menjadi ditambah Indonesia Bagian Timur. Duabelas, atas kegiatan usaha pertanian, perkebunan, dan perikanan dikawasan transmigrasi masuk dalam perizinan khusus. Sumber KONTAN membisikan, revisi DNI juga terkait dengan bakal mulai berlakunya pasar bebas di negara-negara ASEAN.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Revisi DNI untuk Sedot Investasi
JAKARTA. Pemerintah lewat Kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian membuka ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk memberikan masukan terkait daftar negatif investasi (DNI). Hal tersebut menyusul langkah pemerintah revisi peraturan presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka Dengan Syarat alias DNI. Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Ekonomi Sahala Lumban Gaol mengatakan, rencana melihat kembali DNI mulai muncul tidak lama setelah Perpres 111/2008. "Melihat kembali bukan berarti merevisi. Makanya pemerintah siap menerima masukan," ujar Sahala, Senin (2/2). Dia melanjutkan, masukan dalam merevisi DNI juga dapat disampaikan kepada instansi terkait. Antara lain, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Departemen Perdagangan, dan Departemen Perindustrian. Deputi Menko Perekonomian Bidang Perdangan dan Perindustrian Edy Putra Irawady mengatakan, langkah melihat kembali DNI juga lantaran sifatnya yang kondisional. "Jadi memang harus secara berkala di review sesuai dengna kepentingan nasional suatu saat. Tapi harusnya semakin sedikit jumlah yang dibatasi, karena ada pembatasan investasi dalam berbagai UU yang sifatnya menjaga kepentingan nasional secara lebih permanen," papar dia. Disisi lain, sumber KONTAN menyatakan, langkah pemerintah merevisi DNI lebih untuk mengakomodir kepentingan bisnis. Yakni untuk mendorong investasi masuk. Tidak hanya itu, sambung dia, langkah merevisi DNI juga untuk memperjelas efektivitas implmentasi kebijakan yang ada. Dia menjelaskan, rapat antar departemen yang membahas revisi DNI setidaknya telah menyepakati 12 masalah bidang usaha yang selama ini dinilai menghantui pelaku usaha. Pertama, memasukan bidang crumb rubber dari perizinan khusus dengan kewenangan berada di Departemen Perindustrian. Kedua, memasukan gula rafinasi kedalam daftar perizinan khusus. Izinnya, berada di Departemen Perindustrian dengan syarat terintegrasi dengan perkebuna tebu milik sendiri yang mampu memasok setidaknya 60% dari kebutuhan bahan baku. Ketiga, memasukkan minyak atsiri ke dalam jenis usaha yang izin kemitraan. Keempat, memindahkan kewenangan pemberian izin koral alam dari Departemen Kehutanan kepada DKP. Kelima, memperluas kewenangan asing dalam bidang usaha galeri seni, gedung pertunjukan seni, dan hotel dari 50% menjadi 51%. Keenam, izin usaha industri bubur kertas pulp ditambahkan persyaratannya oleh Departemen Perindustrian atas bahan baku dari hutan tanaman industri atau dari chop impor jika bahan baku dalam negeri tidak cukup. Ketujuh, memindahkan bidang usaha bank dan perusahaan pialang pasar saham dari izin khusus ke daftar usaha yang dibatasi kepemilikan modal. Kedelapan, diperluasnya batasan kepemilikan asing dari 60% jadi 95% untuk bidang usaha penjualan langsung melalui jaring pemasaran yang dikembangkan mitra usaha (direct selling). Kesembilan, dihapus perincian subsektor di bawah usaha perdagangan eceran karena Departemen Perdagangan menganggap tidak berpotensi dimasuki asing. sepuluh, mengalihkanm bidang usaha penyediaan jasa pekerja dari modal dalam negeri 100% menjadi boleh dimasuki asing dengan maksmimal kepemilikan 49%. Sebelas, memperluas izin lokasi usaha pelayanan kesehatan rumah sakit swasta dan nursing service dari hanya di Medan dan Surabaya menjadi ditambah Indonesia Bagian Timur. Duabelas, atas kegiatan usaha pertanian, perkebunan, dan perikanan dikawasan transmigrasi masuk dalam perizinan khusus. Sumber KONTAN membisikan, revisi DNI juga terkait dengan bakal mulai berlakunya pasar bebas di negara-negara ASEAN.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News