KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengebut penyelesain revisi payung hukum untuk atasi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ini sebagai landasan hukum bauran kebijakan bantuan jaminan kesehatan nasional (JKN). Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemkes), Kalsum Komaryani bilang dalam waktu dekat revisi Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan, akan segera terbit. Revisi payung hukum ini akan mengatur diantaranya jenis pengeluaran BPJS Kesehatan, serta meminjam aset BPJS Kesehatan. Beleid ini kata dia akan membantu pemasukan dan investasi BPJS Kesehatan lebih baik. "Revisi ini sudah masuk harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, kami optimistis Maret bisa terbit," ujar Kalsum, Senin (26/2).
Revisi dua aturan BPJS Kesehatan segera dirampungkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengebut penyelesain revisi payung hukum untuk atasi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ini sebagai landasan hukum bauran kebijakan bantuan jaminan kesehatan nasional (JKN). Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemkes), Kalsum Komaryani bilang dalam waktu dekat revisi Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan, akan segera terbit. Revisi payung hukum ini akan mengatur diantaranya jenis pengeluaran BPJS Kesehatan, serta meminjam aset BPJS Kesehatan. Beleid ini kata dia akan membantu pemasukan dan investasi BPJS Kesehatan lebih baik. "Revisi ini sudah masuk harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, kami optimistis Maret bisa terbit," ujar Kalsum, Senin (26/2).