KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi kriteria penerima fasilitas likuiditas pembiayaan (FLPP) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sudah selesai. Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), Lana Winayanti mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu peraturan presiden (Perpres) untuk dimasukkan dalam APBN-P. "Ditargetkan penerbitan perpres dalam waktu dekat," ujar Lana, Senin (2/10). Diberitakan sebelumnya, permintaan KPR FLPP ini terus meningkat, sehingga akan difokuskan untuk meningkatkan kualitas bangunan layak huni. Selain menggunakan skema KPR FLPP dan subsidi selisih bunga, Kementerian PU-Pera nantinya akan menggunakan skema pembiayaan mikro. Targetnya khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di sektor ekonomi informal dan formal.
Revisi FLPP selesai, tinggal tunggu Pepres
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi kriteria penerima fasilitas likuiditas pembiayaan (FLPP) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sudah selesai. Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), Lana Winayanti mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu peraturan presiden (Perpres) untuk dimasukkan dalam APBN-P. "Ditargetkan penerbitan perpres dalam waktu dekat," ujar Lana, Senin (2/10). Diberitakan sebelumnya, permintaan KPR FLPP ini terus meningkat, sehingga akan difokuskan untuk meningkatkan kualitas bangunan layak huni. Selain menggunakan skema KPR FLPP dan subsidi selisih bunga, Kementerian PU-Pera nantinya akan menggunakan skema pembiayaan mikro. Targetnya khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di sektor ekonomi informal dan formal.