Revisi Formula HBA Perlu Dituntaskan Sebelum Skema Pungut Salur Diimplementasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha menanggapi rencana implementasi skema pungut salur batubara (dahulu dikenal dengan sebutan BLU) dalam waktu dekat. Mereka menilai, pemerintah sebaiknya merampungkan revisi formula harga batubara acuan (HBA) terlebih dahulu sebelum mengimplementasikan mekanisme pungut-salur batubara.

Pandangan ini misalnya diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO), Anggawira.

“Baiknya (revisi) HBA baru dulu ditetapkan. Kalau masih HBA lama lalu diubah lagi (jadi) 2 kali kerjaan,” ujar Anggawira saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (26/2).


Pandangan serupa juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia.

Baca Juga: Siap-siap, Lembaga Pungut Salur Batubara Akan Dilaksanakan Maret 2023

“Menurut kami seharusnya revisi formula HBA segera dituntaskan sebelum skema pungut salur tersebut diimplementasikan,” ujar Hendra kepada Kontan.co.id (26/2).

HBA merupakan harga yang diperoleh dari rata-rata indeks harga Batubara pada bulan sebelumnya dan ditetapkan oleh menteri. Angkanya diperoleh dari rata-rata indeks Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt's 5900 pada bulan sebelumnya, dengan kualitas yang disetarakan pada kalori 6322 kcal/kg GAR, Total Moisture 8%, Total Sulphur 0,8%, dan Ash 15%.

Selain digunakan dalam  jual beli komoditas batubara (spot) selama satu bulan pada titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB Veseel), HBA juga memengaruhi hitungan setoran royalti yang harus disetor perusahaan batubara. Isu revisi formula HBA menguar seturut munculnya anggapan bahwa HBA tidak begitu mencerminkan harga batubara di pasar.

Namun, belakangan ini pelaksanaan kebijakan skema pungut salur batubara dikabarkan  tidak akan menunggu revisi HBA rampung. Hal tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif kepada wartawan pada sela acara di Bogor, Sabtu (25/2).

Baca Juga: Kementerian ESDM Pastikan Revisi Harga Batubara Acuan (HBA) Rampung Tahun ini

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin mengatakan bahwa pemerintah tengah mengawal proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi produk hukum untuk melandasi pelaksanaan skema pungut salur batubara.

“Progress terkait BLU batubara sudah pada tahapan koordinasi dalam rangka proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Pemungutan dan Penyaluran Dana Kompensasi Batubara, berkembang usulan mekanisme pemungutan dan penyaluran dilakukan melalui Mitra Instansi Pengelola (MIP),” terang Ridwan dalam suratnya kepada Kontan.co.id, Jumat (24/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .