KONTAN.CO.ID - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan akhirnya meneken revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Belaid yang tertuang dalam Permen ESDM Nomor 52 Tahun 2017 tersebut ditetapkan 29 Agustus 2017. Kementerian ESDM mengklaim, skema gross split ini untuk menjaga iklim investasi hulu migas di Tanah Air. Apalagi, pemerintah lewat aturan ini memberikan insentif pada masa eksplorasi. "Perubahan ini setelah mempertimbangkan berbagai masukan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang tetap mengusung fairness," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, Minggu (3/9).
Revisi gross split, bagian investor ditambah
KONTAN.CO.ID - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan akhirnya meneken revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Belaid yang tertuang dalam Permen ESDM Nomor 52 Tahun 2017 tersebut ditetapkan 29 Agustus 2017. Kementerian ESDM mengklaim, skema gross split ini untuk menjaga iklim investasi hulu migas di Tanah Air. Apalagi, pemerintah lewat aturan ini memberikan insentif pada masa eksplorasi. "Perubahan ini setelah mempertimbangkan berbagai masukan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang tetap mengusung fairness," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, Minggu (3/9).