KONTAN.CO.ID - Kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) menyambut positif revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Revisi yang tertuang dalam Permen 52/2017 ini dianggap cukup baik bagi pelaku industri hulu migas. Direktur Utama MedcoEnergi Hilmi Panigoro menyatakan, revisi itu cukup baik terutama soal fleksibilitas kontrak bagi KKKS. "Saya pikir Permen baru ini cukup menjanjikan terutama poin-poin yang menyangkut fleksibilitas kontrak dikaitkan dengan keekonomian lapangan migas,"kata Hilmi kepada KONTAN pada Senin (4/9). Direktur Hulu PT Pertamina (Persero), Syamsu Alam, yang menyebut adanya penambahan split (bagi hasil) dalam revisi gross split akan membantu kontraktor untuk mencapai keekonomian lapangan migas.
Revisi gross split buka peluang insentif
KONTAN.CO.ID - Kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) menyambut positif revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Revisi yang tertuang dalam Permen 52/2017 ini dianggap cukup baik bagi pelaku industri hulu migas. Direktur Utama MedcoEnergi Hilmi Panigoro menyatakan, revisi itu cukup baik terutama soal fleksibilitas kontrak bagi KKKS. "Saya pikir Permen baru ini cukup menjanjikan terutama poin-poin yang menyangkut fleksibilitas kontrak dikaitkan dengan keekonomian lapangan migas,"kata Hilmi kepada KONTAN pada Senin (4/9). Direktur Hulu PT Pertamina (Persero), Syamsu Alam, yang menyebut adanya penambahan split (bagi hasil) dalam revisi gross split akan membantu kontraktor untuk mencapai keekonomian lapangan migas.