KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menilai revisi formula penentu Harga Patokan Mineral (HPM) bijih nikel kadar rendah atau limonit dapat memperbaiki keekonomian pengolahan High Pressure Acid Leach (HPAL) hingga menurunkan biaya bahan baku. Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 363.K/MB.01/MEM.B/2026 untuk melanjutkan penyempurnaan formula HPM yang sebelumnya dilakukan melalui Kepmen ESDM No. 144.K/MB.01/MEM.B/2026 pada April 2026. Ketentuan baru ini ditetapkan pada 11 September 2026 dan berlaku efektif mulai 15 September 2026. Dalam ketentuan ini, salah satu perubahannya terdapat pada Corrective Factor (CF) bijih nikel kadar rendah. Dalam Kepmen terbaru, pemerintah secara khusus menetapkan CF sebesar 14% untuk bijih dengan kadar Ni ?1,2%, dan CF tersebut turun sebesar 1% untuk setiap penurunan kadar Ni sebesar 0,1%.
Revisi HPM Nikel Kadar Rendah Dapat Perbaiki Nilai Keekonomian Pengolahan HPAL
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menilai revisi formula penentu Harga Patokan Mineral (HPM) bijih nikel kadar rendah atau limonit dapat memperbaiki keekonomian pengolahan High Pressure Acid Leach (HPAL) hingga menurunkan biaya bahan baku. Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 363.K/MB.01/MEM.B/2026 untuk melanjutkan penyempurnaan formula HPM yang sebelumnya dilakukan melalui Kepmen ESDM No. 144.K/MB.01/MEM.B/2026 pada April 2026. Ketentuan baru ini ditetapkan pada 11 September 2026 dan berlaku efektif mulai 15 September 2026. Dalam ketentuan ini, salah satu perubahannya terdapat pada Corrective Factor (CF) bijih nikel kadar rendah. Dalam Kepmen terbaru, pemerintah secara khusus menetapkan CF sebesar 14% untuk bijih dengan kadar Ni ?1,2%, dan CF tersebut turun sebesar 1% untuk setiap penurunan kadar Ni sebesar 0,1%.
TAG: